Bolehkah Mengirim Zakat Fitri ke Daerah Lain



Bismillah,

Pertanyaan: Kami sekumpulan Ikhwah dari Sudan yang saat ini mukim di Kerajaan Saudi Arabia, kami mengumpulkan zakat fitri (dalam bentuk dana) sesuai ketentuan zakat fitri per orang di negeri ini, kemudian kami kirimkan dana tersebut kepada seorang yang terpercaya di negeri kami untuk mengeluarkannya dalam bentuk makanan penduduk negeri kami, maka orang tersebut membelikan zakat fitri (dalam bentuk makanan)?

Jawaban: Hal itu tidak masalah, akan tetapi yang lebih tepat kalian mengeluarkan zakat fitri di tempat kalian tinggal saat ini, hal itu lebih utama karena itu berarti mencukupi kebutuhan penduduk di negeri tempat kalian tinggal. Akan tetapi jika kalian mengirimnya kepada orang-orang fakir di negeri kalian maka syah insya Allah, namun lebih tepat dan lebih baik untuk mengeluarkannya di negeri tempat kalian tinggal saat ini.

Karena sejumlah ulama berpendapat wajib mengeluarkan zakat fitri di negeri yang ditinggali oleh seorang muslim, ini pendapat sekelompok ulama. Dan apabila seorang muslim mengirim zakatnya ke daerah lain karena suatu hajat (seperti kebutuhan kaum muslimin di daerah itu lebih mendesak, pen) maka tidak mengapa insya Allah. Akan tetapi jika dia mengeluarkannya di negeri tempat dia tinggal dan berpuasa padanya maka itu lebih tepat.

[Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur 'alad Darbi, no. 417]

http://nasihatonline.wordpress.com/2012/08/17/bolehkah-mengirim-zakat-fitri-ke-daerah-lain/



Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini

0 komentar:

Posting Komentar



Bissmillah
Selipkan lah sepatah dua patah kata yang bermakna :
dan Silahkan jika Ikhwan Wa akhwat jika ada yang hendak minta di carikan Artikel Salaf yang lainya silahkan tinggalkan Komentar disini

Insya Allah Akan Ana Bantu carikan Dengan Referiensi Salafy Laitsa Sururi Insya Allahu Ta'ala Blog ini dapat memjadikan ladang Ilmu dan Amal untuk kita agar dapat saling menasehati

About

Copyright© All Rights Reserved by Tabir-Salaf : Manhaj yang selamat