Tampilkan postingan dengan label Bid'ah. Tampilkan semua postingan

Orang-Orang yang Merugi



Orang-Orang yang Merugi


Orang-orang merugi adalah yang tertipu dengan amalan "baik" mereka sendiri. Yakni, amalan tersebut dikiranya baik dan bermanfaat, padahal justru sia-sia atau bahkan mendatangkan mafsadat..

Ada hikmah dari 2 ayat ini :


قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُم بِٱلْأَخْسَرِينَ أَعْمَٰلًا * ٱلَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُ مْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

"Katakanlah : "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya." [Q.S. Al-Kahfi: 103-104].

Diriwayatkan bahwa ayat ini berkenaan dengan Yahudi dan Nashara. Ali bin Abi Thalib mengatakan : "Untuk Khawarij, Ahlu Harura". Ibnu Abbas mengatakan : "Untuk Orang2 kafir Makkah". Lainnya mengatakan : "Untuk para rahib dan para penghuni sinagog". Untuk siapapun ayat ini, yang jelas, ibrah dan pelajarannya adalah untuk kita semua..

Benar. Sungguh ruginya jika letih-letih kita berbuat dan menganggapnya baik, namun ternyata kita tidak sadar sebelumnya bahwa perbuatan tersebut mendatangkan balak.

Berkali-kali kita mengatakan bahwa amalan (ibadah) tanpa tuntunan shahih takkan diterima. Itu benar. Sebagaimana banyak manusia [muslim] beramal tanpa petunjuk pasti. Sesuatu yang tiada petunjuknya, kemudian di-hasan-kan karena sesuai dengan selera, sesuai adat, tradisi, dan teramini oleh hati masyarakat..

Lalu.. Bersama-sama mereka menganggap itu semua adalah perbuatan baik dan menganggap diterima oleh Yang Maha Baik..

Namun, ternyata Rasul sudah isyaratkan bahwa :

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

"Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam perkara kami ini [perkara agama] yang tidak ada [dasarnya] darinya, maka ia tertolak" [H.R. Bukhari]


Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaOrang-Orang yang Merugi

Kategori Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian)



Kategori Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian)


"Mas kenapa sih tetep mempertahankan tahlilan ??"

"Tahlilan itu bagus lho, selain isinya adalah dzikir, tahlil, Al Fatihah, dan bacaan dari Qur'an lainnya, juga sangat bermanfaat bagi orang tua dan nenek moyang kita kita yang telah wafat, karena ada banyak pahala yang bisa kita kirimkan pada mereka.."

"Haa ?? Pahala dikirimkan ?? Bukankah kata Imam Syafi'i pahala yang dikirim tidak sampai pada mayit ?? Dan lagi, Imam Syafi'i juga membenci berkumpul dan makan2 di rumah ahli mayit ??"

"Halaaah.. Yang penting kan Imam Syafi'i tidak mengharamkannya, beliau cuma "mengHUKUMi" makruh (dibenci), jadi gak apa-apa.."

"Ooo.. Mas ini bukan pengikut Imam Syafi'i ya ??"

"Eitt, jangan salah, saya ini pecinta dan pengikut sejati Imam Syafi'i !!"

"Hhmm.. Gak aneh nih mas ; Ngaku pengikut Imam Syafi'i, tapi justru melakukan amalan yang tidak pernah dilakukan Imam Syafi'i ?? Ngaku cinta Imam Syafi'i, tapi justru melakukan amalan yang DIBENCI Imam Syafi'i ??"

"Mmm.. Engg.."

____________


Bicara tentang hukum dalam ibadah, adalah sebuah topik yang sangat "berat dan serius". Namun kali ini akan kita coba mengajak untuk "menganalisanya" dengan ringan dan sederhana, hingga saudara kita yang awwam sekalipun bisa ikut menelaahnya.. InsyaAllaah.

Termasuk dalam kategori hukum yang mana sih Tahlilan [selamatan Kematian] itu ??

Anak yang masih SD / SMP aja pasti hafal tentang kategori hukum dalam Islam.. Berikut adalah bbrp kategori hukum secara umum :
1. Wajib : Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa.

2. Sunnah/Mandub : Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak apa-apa.

3. Mubah : Tidak bernilai, dikerjakan atau tidak dikerjakan sama saja, tidak mempunyai nilai.

4. Makruh : Dibenci, apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala.

5. Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.

Nah.. Sekarang pertanyaan :

1. Apakah Tahlilan [Selamatan Kematian] termasuk ibadah ??

2. Jika tahlilan adalah ibadah.. Maka termasuk dalam hukum yang mana Tahlilan tersebut ??


Maka jawabannya adalah :

1. Karena didalamnya ada pembacaan do’a, baca Yasin, baca sholawat, baca Al Fatihah, maka ia termasuk ibadah..

Padahal.. Hukum asal ibadah adalah “haram” dan “terlarang”.

Kalau Allah dan Rasulullah tidak memerintahkan tahlilan / selamatan kematian, maka siapa yang memerintahkan ?? Apakah yang memerintahkan itu lebih hebat daripada Allah dan Rasulullah ??


2. Jika tahlilan hukumnya adalah “wajib”, maka bila dikerjakan berpahala, bila tidak dikerjakan maka berdosa. Berarti.. Bagi negara lain, atau umat Islam lainnya diseluruh dunia, terhukumi berdosa semua karena tidak mengerjakannya. Ternyata tahlilan, hanya di lakukan di sebagian kelompok di Indonessia saja, atau sebagian negara di Asia Tenggara saja..

Pertanyaan kita :

Wajibkah Tahlilan ??

Ternyata TIDAK, karena tidak ada perintah Allah dan Rasul untuk melakukan ritual tahlilan (Selamatan Kematian)

Sunnahkah Tahlilan ??

Ternyata ia bukan sunnah Rasul, sebab Rasulullah sendiri belum pernah mentahlili atau ngadain selamatan kematian untuk istri Beliau, anak Beliau, dan para syuhada...

Nah.. Dari uraian sederhana tsb, maka dengan sangat mudah bisa kita pahami, bahwa ternyata tahlilan hukumnya bukan Wajib, juga bukan Sunnah..

Kalau seandainya hukumnya Mubah.. Maka untuk apa dikerjakan ?? Sebab ia tidak mempunyai nilai (tidak ada pahala dan dosa, kalau dikerjakan atau ditinggalkan). Sudah buang-buang uang dan buang-buang tenaga, tetapi tidak ada nilainya...

Jadi sekarang.. Tinggal 2 (dua) hukum yang tersisa... Yaitu tinggal :

Makruh dan Haram.

Makruh : Apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala.

Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.

Jadi.. Sekarang pilih yang mana ?? Pilih makruh atau haram ??

Masih mau melakukan amalan yang makruh atau haram ??

Semoga bisa dijadikan bahan perenungan..

Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaKategori Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian)

CUKUPKANLAH DIRIMU DENGAN SUNNAH



CUKUPKANLAH DIRIMU DENGAN SUNNAH

Suatu ketika Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang :

Yang pertama menyatakan :"Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam"

Yang kedua menyatakan :"Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka"

Yang terakhir menyatakan :"Saya tidak akan menikah"

Maka Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata :

"Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku"

(Muttafaqun alaihi)

-

Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam MARAH ketika melihat ada para shahabatnya yang MERASA TIDAK TERCUKUPI dengan sunnahnya, sehingga mereka mengada-adakan suatu praktek ibadah yang menyelisihi apa yang diperbuat oleh Rasulullah shalllallahu ‘alayhi wa sallam.

Bahkan.. Sampai-sampai Beliau katakan : "..barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku"

Dalam hadits tsb juga terdapat pelajaran berharga yakni :

Tidak ada kebaikan SAMA SEKALI bagi orang-orang yang melakukan melebihi dari apa yang beliau lakukan. Bahkan orang-orang yang merasa TIDAK TERCUKUPI dengan sunnah beliau diancam dengan ancaman : "..barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku"

Karenanya beliau bersabda :

“Demi Allah, sesungguhnya saya adalah orang yang paling tahu terhadap Allah dan paling bertakwa di antara kalian.” [HR. Al-Bukhari (no. 5063) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1401) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3217) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 13122)]

Maka mengapa kita merasa kurang tercukupi dengan sunnah beliau ?! Sehingga kita mengada-adakan ibadah yang tidak pernah beliau kerjakan ?!

Apakah kita merasa LEBIH TAHU cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dibanding beliau ?!

Ataukah kita merasa LEBIH BERTAKWA kepada Allah dibanding beliau ?? Sehingga kita tidak merasa cukup dengan apa yang telah dicontohkan beliau ?!

Maka tidak salah Khalifatur Rasyid ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata :

“Jika disampaikan hadits kepada kalian dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka anggaplah bahwa beliau orang yang paling menggembirakan dan yang paling mendapat petunjuk serta yang paling bertakwa.” (Atsar Riwayat Ahmad)

Sehingga kita tidak mengambil petunjuk selain petunjuk beliau, sehingga kita menjadikan beliau SATU-SATUNYA uswah hasanah (teladan yang baik) dalam rangka menggapai takwa !!

Apakah ada petunjuk yang lebih baik daripada petunjuk beliau ?? Sehingga kita lebih memilihnya ketimbang memilih petunjuk beliau ?!

Apakah ada teladan yang lebih baik bagi kita untuk menggapai ketakwaan daripada beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam ?!

Benarlah perkataan Ibnu Ma’sud radhiyaallhu 'anhu:

“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)

Sebagaimana juga perkataan Ibnu ‘Umar radhiyaallahu 'anhu :

“Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah)

Maka camkanlah peringatan keras Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam :

"..barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku"

Cukuplah ini sebagai ancaman keras bagi orang-orang yang hanya bermodalkan semangat dalam menjalankan ibadahnya TANPA MERUJUK kepada sunnah beliau, shallalllahu ‘alayhi wa sallam. Sedang Beliau bersabda :

"Demi Allah ! Bukankah kalian mengenalku wahai manusia !? Kalian telah mengetahui bahwa aku paling bertaqwa kepada Allaah diantara kalian, paling jujur, dan paling baik… maka kerjakanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian !
(HR. Bukhariy dan Muslim; dinukil dari Hajjatun Nabiy karya Syaikh al Albaaniy rahimahullaah)

Semoga Allaah Ta'ala senantiasa meneguhkan hati kita agar semakin tunduk dan patuh terhadap Islam dan Sunnah..


Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaCUKUPKANLAH DIRIMU DENGAN SUNNAH

Shalawat Nariyah dalam Sorotan


Shalawat Nariyah dalam Sorotan


Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

Shalawat Nariyah telah dikenal oleh banyak orang. Mereka beranggapan, barangsiapa membacanya sebanyak 4444 kali dengan niat agar kesusahan dihilangkan atau hajat dikabulkan, niscaya akan terpenuhi.
Ini adalah anggapan batil yang tidak berdasar sama sekali. Apalagi jika kita mengetahui lafazh bacaannya, serta kandungan syirik yang ada di dalamnya. Secara lengkap, lafazh shalawat Nariyah itu adalah sebagai berikut,

اَللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَ سَلِّمْ تَسْلِيْمًا تَامًّا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ تُنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَ تُنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَ يُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ ، وَ تُنَالَ بِهِ الرَّغَائِبُ وَ حُسْنُ الْخَوَاتِيْمِ ، وَ يُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَ عَلىَ آلهِ وَ صَحْبِهِ عَدَدَ كُلِّ مَعْلُوْمِ لَكَ

“Ya Allah, limpahkanlah shalawat dengan shalawat yang sempurna, dan limpahkanlah keselamatan dengan keselamatan yang sempurna untuk penghulu kami Muhammad, yang dengannya terurai segala ikatan, hilang segala kesedihan, dipenuhi segala kebutuhan, dicapai segala keinginan dan kesudahan yang baik, serta diminta hujan dengan wajahnya yang mulia, dan semoga pula dilimpahkan untuk segenap keluarga, dan sahabatnya sebanyak hitungan setiap yang Engkau ketahui.”
(Penjelasan)
1. Akidah tauhid yang diserukan oleh Al-Quranul Karim dan diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menegaskan kepada setiap muslim agar meyakini bahwa hanya Allah semata yang kuasa menguraikan segala ikatan, yang menghilangkan segala kesedihan, yang memenuhi segala kebutuhan, dan memberi apa yang diminta oleh manusia ketika ia berdoa. Setiap muslim tidak boleh berdoa dan memohon kepada selain Allah untuk menghilangkan kesedihan atau menyembuhkan penyakitnya, walau yang dimintanya adalah seorang malaikat yang diutus atau nabi yang dekat kepada Allah.
Al-Quran mengingkari berdoa kepada selain Allah, baik kepada para rasul atau wali. Allah berfirman,

قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِهِ فَلا يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنْكُمْ وَلا تَحْوِيلا * أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا

“Katakanlah, ‘Panggillah mereka yang kalian anggap (Rabb) selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya daripadamu dan tidak pula memin-dahkannya. Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Rabb mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan siksa-Nya; sesungguhnya siksa Tuhanmu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.” (Al-lsra’: 56-57)
Para ahli tafsir mengatakan, ayat di atas turun sehubungan dengan sekelompok orang yang berdoa dan meminta kepada Al-Masih (Nabi Isa ‘alaihissalaam –pent.), malaikat dan hamba-hamba Allah yang saleh dari jenis makhluk jin. (Hal ini disebutkan oleh Ibnu Katsir)
2. Bagaimana mungkin Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ridha jika dikatakan bahwa beliau kuasa menguraikan segala ikatan dan menghilangkan segala kesedihan. Padahal Al-Quran memerintahkan dan menyeru kepada beliau,

قُلْ لا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلا ضَرًّا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

“Katakanlah, ‘Aku tidak kuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, niscaya aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (Al-A’raaf: 188)
Seorang laki-laki datang kepada Rasululllah shallallaahu ‘alaihi wasallam lalu ia berkata kepada beliau,

مَا شَاءَ اللهُ وَ شِئْتَ

‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu.” Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَجَعَلْتَنِي للهَ نِدًّا ؟ قُلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ

“Apakah engkau menjadikan aku sebagai tandingan/sekutu bagi Allah? Katakanlah, “Hanya atas kehendak Allah semata.” (HR. An-Nasaa’i, dengan sanad sahih)
Al-Nid: Yang diserupakan, sekutu.
3. Seandainya kita membuang kata “Bihi” (dengan Muhammad), lalu kita ganti dengan kata “Bihaa” (dengan shalawat untuk Nabi), niscaya makna lafazh shalawat itu akan menjadi benar. Sehingga bacaannya akan menjadi seperti berikut ini:
“Ya Allah, limpahkanlah keberkahan dengan keberkahan yang sempurna, dan limpahkanlah keselamatan dengan keselamatan yang sempurna untuk Muhammad, yang dengannya diuraikan segala ikatan (yaitu dengan shalawat).”
Hal itu dibenarkan, karena shalawat untuk Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah ibadah, sehingga kita boleh bertawasul dengannya, agar dihilangkan segala kesedihan dan kesusahan.
4. Kenapa kita membaca shalawat-shalawat bid’ah yang meru-pakan ucapan manusia, kemudian kita meninggalkan shalawat lbrahimiyah yang merupakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang maksum?
(Dinukil untuk blog http://www.ulamasunnah.wordpress.com dari Manhaj Al Firqatin Najiyah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu)
Sumber:
http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/04/23/shalawat-nariyah-dalam-sorotan 

Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaShalawat Nariyah dalam Sorotan

Mengenal Bid’ah

Mengenal Bid’ah


Penulis: Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari
Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa`di rahimahullah memaparkan tentang bid`ah : “Bid`ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datangnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah berarti perkara itu adalah bid`ah. Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti bid`ah. Sementara bid`ah itu dari sisi keadaannya terbagi dua :
Pertama : Bid`ah I’tiqad (bid`ah yang bersangkutan dengan keyakinan)
Bid`ah ini juga diistilahkan bid`ah qauliyah (bid`ah dalam hal pendapat) dan yang menjadi patokannya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dalam kitab sunan :
“Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam neraka kecuali satu golongan”.
Para shahabat bertanya : “Siapa golongan yang satu itu wahai Rasulullah ?.
Beliau menjawab : “Mereka yang berpegang dengan apa yang aku berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku”.

Yang selamat dari perbuatan bid`ah ini hanyalah ahlus sunnah wal jama`ah yang mereka itu berpegang dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan apa yang dipegangi oleh para shahabat radliallahu anhum dalam perkara ushul (pokok) secara keseluruhannya, pokok-pokok tauhid , masalah kerasulan (kenabian), takdir, masalah-masalah iman dan selainnya.
Sementara yang selain mereka dari kelompok sempalan (yang menyempal/keluar dari jalan yang benar) seperti Khawarij, Mu`tazilah, Jahmiyah, Qadariyah, Rafidhah, Murji`ah dan pecahan dari kelompok-kelompok ini , semuanya merupakan ahlul bid`ah dalam perkara i`tiqad. Dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka berbeda-beda, sesuai dengan jauh dekatnya mereka dari pokok-pokok agama, sesuai dengan keyakinan atau penafsiran mereka, dan sesuai dengan selamat tidaknya ahlus sunnah dari kejelekan pendapat dan perbuatan mereka. Dan perincian dalam permasalahan ini sangatlah panjang untuk dibawakan di sini.
Kedua : Bid`ah Amaliyah (bid`ah yang bersangkutan dengan amalan ibadah)
Bid`ah amaliyah adalah penetapan satu ibadah dalam agama ini padahal ibadah tersebut tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan perlu diketahui bahwasanya setiap ibadah yang tidak diperintahkan oleh Penetap syariat (yakni Allah ta`ala) baik perintah itu wajib ataupun mustahab (sunnah) maka itu adalah bid`ah amaliyah dan masuk dalam sabda nabi shallallahu alaihi wasallam :
“Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak”.
Karena itulah termasuk kaidah yang dipegangi oleh para imam termasuk Imam Ahmad rahimahullah dan selain beliau menyatakan :
“Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak boleh dikerjakan)”
Yakni tidak boleh menetapkan/mensyariatkan satu ibadah kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan mereka menyatakan pula :
“Muamalah dan adat (kebiasaan) itu pada asalnya dibolehkan (tidak dilarang)”
Oleh karena itu tidak boleh mengharamkan sesuatu dari muamalah dan adat tersebut kecuali apa yang Allah ta`ala dan rasul-Nya haramkan. Sehingga termasuk dari kebodohan bila mengklaim sebagian adat yang bukan ibadah sebagai bid`ah yang tidak boleh dikerjakan, padahal perkaranya sebaliknya (yakni adat bisa dilakukan) maka yang menghukumi adat itu dengan larangan dan pengharaman dia adalah ahlu bid`ah (mubtadi). Dengan demikian, tidak boleh mengharamkan satu adat kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan adat itu sendiri terbagi tiga :
Pertama : yang membantu mewujudkan perkara kebaikan dan ketaatan maka adat seperti ini termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri kepada Allah).
Kedua : yang membantu/mengantarkan kepada perbuatan dosa dan permusuhan maka adat seperti ini termasuk perkara yang diharamkan.
Ketiga : adat yang tidak masuk dalam bagian pertama dan kedua (yakni tidak masuk dalam amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam perkara yang diharamkan) maka adat seperti ini mubah (boleh dikerjakan). Wallahu a`lam.*****
(Al Fatawa As Sa`diyah, hal. 63-64 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah)

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=29


Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaMengenal Bid’ah

HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM


HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM


الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.
Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?
Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.
Pertanyaan : Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka.
Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :

تخصيص الأيام، أو الشهور، أو السنوات بعيد مرجعه إلى الشرع وليس إلى العادة، ولهذا لما قدم النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال: «ما هذان اليومان»؟ قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر». ولو أن الأعياد في الإسلام كانت تابعة للعادات لأحدث الناس لكل حدث عيداً ولم يكن للأعياد الشرعية كبير فائدة.
ثم إنه يخشى أن هؤلاء اتخذوا رأس السنة أو أولها عيداً متابعة للنصارى ومضاهاة لهم حيث يتخذون عيداً عند رأس السنة الميلادية فيكون في اتخاذ شهر المحرم عيداً محذور آخر.
كتبه محمد بن صالح العثيمين
24/1/1418 هـ
Jawab : Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat. Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.
Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.
Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka. Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.
Ditulis oleh :
Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn
24 – 1 – 1418 H
[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]
Para pembaca sekalian,
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena :
-          Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.
-          Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.
Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam. Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.
Wallâhu a’lam bish shawâb
وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaHUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM

About

Copyright© All Rights Reserved by Tabir-Salaf : Manhaj yang selamat