Tampilkan postingan dengan label Akhwat (wanita). Tampilkan semua postingan

Hukum Khitan bagi Wanita



Problema Anda ” Hukum Khitan bagi Wanita “

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc

Bagaimana hukum sunat bagi perempuan menurut hukum Islam? Jazakumullah khair sebelumnya atas jawabannya. Heru R heruxxxxxx@gmail.com

Bismillah.

Khitan bagi wanita juga disyariatkan sebagaimana halnya bagi pria. Memang, masih sering muncul kontroversi seputar khitan bagi wanita, baik di dalam maupun di luar negeri. Perbedaan dan perdebatan tersebut terjadi karena berbagai alasan dan sudut pandang yang berbeda. Yang kontra bisa jadi karena kurangnya informasi tentang ajaran Islam, kesalahan penggambaran tentang khitan yang syar’I bagi wanita, dan mungkin juga memang sudah antipati terhadap Islam. Lepas dari kontroversi tersebut, selaku seorang muslim, kita punya patokan dalam menyikapi segala perselisihan, yaitu dikembalikan kepada Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya.

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 59)

Setelah kita kembalikan kepada Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, serta telah jelas apa yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, kewajiban kita adalah menerima ajaran tersebut sepenuhnya dan tunduk sepenuhnya dengan senang hati tanpa rasa berat. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban orangorang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orangorang yang beruntung. (an-Nur: 51)

Tentang sunat bagi wanita, tidak diperselisihkan tentang disyariatkannya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya hanya sunnah atau sampai kepada derajat wajib. Pendapat yang kuat (rajih) adalah wajib dengan dasar bahwa ini adalah ajaran para nabi sebagaimana dalam hadits,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ -أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ، وَا سْالِْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Fitrah ada lima—atau lima hal termasuk fitrah—: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis.” (Sahih, HR. al- Bukhari dan Muslim)

Fitrah dalam hadits ini ditafsirkan oleh ulama sebagai tuntunan para nabi, tentu saja termasuk Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, dan kita diperintah untuk mengikuti ajarannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif.” (an-Nahl: 123)

Alasan yang kedua, ini adalah pembeda antara muslim dan kafir (nonmuslim). Pembahasan ini dapat dilihat lebih luas dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah dan Tamamul Minnah karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.

Bagian Manakah yang Dikhitan?

Ini adalah pembahasan yang sangat penting karena hal inilah yang menjadi sebab banyaknya kontroversi. Dari sinilah pihak-pihak yang kontra memandang sinis terhadap khitan untuk kaum wanita. Perlu diingat, jangan sampai kita membenci ajaran agama Islam dan berburuk sangka terhadapnya, lebihlebih jika kita tidak tahu secara benar tentang ajaran Islam dalam hal tersebut, termasuk masalah ini. Perlu diketahui, khitan wanita telah dikenal di berbagai negeri di Afrika, Asia, dan wilayah yang lain. Di Afrika dikenal istilah khitan firauni (khitan ala Fir’aun) yang masih berlangsung sampai sekarang. Karena sekarang banyak pelakunya dari muslimin, pihak-pihak tertentu memahami bahwa itulah ajaran Islam dalam hal khitan wanita, padahal yang melakukan khitan firauni bukan hanya muslimah. Khitan tersebut sangat sadis dan sangat bertentangan dengan ajaranajaran Islam.

Seperti apakah khitan firauni tersebut? Ada beberapa bentuk:

1 . Dipangkas kelentitnya (clitoridectomy).

2. Ada juga yang dipotong sebagian bibir dalam vaginanya.

3. Ada juga yang dijahit sebagian lubang tempat keluar haidnya.

Sebuah pertanyaan diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah.

Kami wanita-wanita muslimah dari Somalia. Kami tinggal di Kanada dan sangat tertekan dengan adat dan tradisi yang diterapkan kepada kami, yaitu khitan firauni, yang pengkhitan memotong klitoris seluruhnya, dengan sebagian bibir dalam kemaluan dan sebagian besar bibir luar kemaluan. Itu bermakna menghilangkan organ keturunan yang tampak pada wanita, yang berakibat memperjelek vagina secara total. Setelahnya lubang dijahit total, yang diistilahkan dengan ar-ratq, yang mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa bagi wanita saat malam pernikahan dan saat melahirkan. Bahkan karena hal itu, tidak jarang sampai mereka memerlukan operasi. Selain itu, hal ini juga mengakibatkan seksualitas yang dingin dan menyebabkan berbagai macam kasus medis, seorang wanita kehilangan kehidupan, kesehatan, atau kemampuannya berketurunan. Saya akan melampirkan sebagian hasil studi secara medis yang menerangkan hal itu. Kami ingin mengetahui hukum syar’i tentang perbuatan ini. Sungguh, fatwa Anda semua terkait dengan masalah ini menjadi keselamatan banyak wanita muslimah di banyak negeri. Semoga Allah Subhanahu wata’ala memberikan taufik kepada Anda semua dan memberikan kebaikan. Semoga Allah Subhanahu wata’ala menjadikan Anda sekalian simpanan kebaikan bagi muslimin dan muslimat.

Jawab: Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, khitan model seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidak diperbolehkan karena mengandung mudarat yang sangat besar terhadap seorang wanita. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَ ضِرَارَ

“Tidak boleh memberikan mudarat.”

Khitan yang disyariatkan adalah dipotongnya sebagian kulit yang berada di atas tempat senggama. Itu pun dipotong sedikit, tidak seluruhnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada pengkhitan, “Apabila kamu mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan kamu habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami.” (HR. al-Hakim, ath-Thabarani, dan selain keduanya) Allah Subhanahu wata’ala lah yang memberi taufik. Semoga Allah l memberikan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. (Tertanda: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz [Ketua], Abdul Aziz Alu Syaikh [Wakil Ketua], Abdullah Ghudayyan [Anggota], Shalih al-Fauzan [Anggota], dan Bakr Abu Zaid [Anggota] fatwa no. 20118)

Dalam pandangan ulama Islam dari berbagai mazhab, yang dipotong ketika wanita dikhitan adalah kulit yang menutupi kelentit yang berbentuk semacam huruf V yang terbalik. Dalam bahasa Arab bagian ini disebut qulfah dan dalam bahasa Inggris disebut prepuce. Bagian ini berfungsi menutupi klitoris atau kelentit pada organ wanita, fungsinya persis seperti kulup pada organ pria yang juga dipotong dalam khitan pria. Khitan wanita dengan cara semacam itu mungkin bisa diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan prepucectomy. Berikut ini kami nukilkan beberapa penjelasan para ahli fikih.

• Ibnu ash-Shabbagh rahimahullah mengatakan, “Yang wajib atas seorang pria adalah dipotong kulit yang menutupi kepala kemaluan sehingga terbuka semua. Adapun wanita, dia memiliki selaput (kulit lembut yang menutupi klitoris, -pen.) semacam jengger ayam yang terletak di bagian teratas kemaluannya dan berada di antara dua bibir kemaluannya. Itu dipotong dan pokoknya (klitorisnya) yang seperti biji kurma ditinggal (tidak dipotong).”

• Al-Mawardi rahimahullah berkata, “Khitan wanita adalah dengan memotong kulit lembut pada vagina yang berada di atas tempat masuknya penis dan di atas tempat keluarnya air kencing, yang menutupi (kelentit) yang seperti biji kurma. Yang dipotong adalah kulit tipis yang menutupinya, bukan bijinya.”

• Dalam kitab Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’ disebutkan, “Di atas tempat keluarnya kencing ada kulit yang lembut semacam pucuk daun, berada di antara dua bibir kemaluan, dan dua bibir tersebut meliputi seluruh kemaluan. Kulit tipis tersebut dipotong saat khitan. Itulah khitan wanita.”

• Al-‘Iraqi rahimahullah mengatakan, “Khitan adalah dipotongnya kulup yang menutupi kepala penis seorang pria. Pada wanita, yang dipotong adalah kulit tipis di bagian atas vagina.” Dari kutipan-kutipan di atas, jelaslah kiranya seperti apa khitan yang syar’I bagi wanita.

Namun, ada pendapat lain dari kalangan ulama masa kini, di antaranya asy-Syaikh al-Albani, yaitu yang dipotong adalah klitoris itu sendiri, bukan kulit lembut yang menutupinya, kulup, atau prepuce. Sebelum ini, penulis pun cenderung kepada pendapat ini. Tetapi, tampaknya pendapat ini lemah, dengan membandingkan dengan ucapan-ucapan ulama di atas. Namun, pemilik pendapat ini pun tidak mengharuskan semua wanita dikhitan, karena tidak setiap wanita tumbuh klitorisnya. Beliau hanya mewajibkan khitan yang demikian pada wanita-wanita yang kelentitnya tumbuh memanjang. Ini biasa terjadi di daerahdaerah yang bersuhu sangat panas, semacam Sa’id Mesir (Epper Egypt), Sudan, dan lain-lain. Banyak wanita di daerah tersebut memiliki kelentit yang tumbuh, bahkan sebagian mereka tumbuhnya pesat hingga sulit melakukan ‘hubungan’. (Rawai’uth Thib al-Islami, 1/109, program Syamilah)

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah khitan yang tidak syar’i, yaitu khitan firauni, khitan menurut pendapat yang lemah, dan khitan syar’i sebagaimana penjelasan ulama di atas. Oleh karena itu, tiada celah bagi siapa pun untuk mengingkari khitan yang syar’i, karena khitan yang syar’I bagi wanita sejatinya sama dengan khitan bagi pria. Tidak ada kerugian sama sekali bagi yang bersangkutan. Bahkan, wanita tersebut akan mendapatkan berbagai maslahat karena banyaknya hikmah yang terkandung. Di antaranya, dikhitan akan lebih bersih karena kotoran di sekitar kelentit akan mudah dibersihkan, persis dengan hikmah khitan pada kaum pria. Bahkan, khitan akan sangat membantu wanita dalam hubungannya dengan suaminya, karena dia akan lebih mudah terangsang dan mencapai puncak yang dia harapkan. Hikmah yang paling utama adalah kita bisa melaksanakan tuntunan para nabi dan beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan melaksanakannya.

Yang aneh, orang-orang yang anti- Islam di satu sisi mendiskreditkan Islam dengan alasan khitan wanita, padahal khitan ini juga dilakukan di negeri nonmuslim, walau tidak dengan nama khitan. Bahkan, tindakan ini menjadi pengobatan atau solusi bagi wanita yang kesulitan mencapai orgasme, dan solusi ini berhasil. Pada 1958, Dr. McDonald meluncurkan sebuah makalah di majalah General Practitioner yang menyebutkan bahwa dia melakukan operasi ringan untuk melebarkan kulup wanita pada 40 orang wanita, baik dewasa maupun anak-anak, karena besarnya kulup mereka dan menempel dengan klitoris. Operasi ringan ini bertujuan agar klitoris terbuka dengan cara menyingkirkan kulup tanpa menghabiskannya. Dr. McDonald menyebutkan bahwa dirinya dibanjiri ucapan terima kasih oleh wanita-wanita dewasa tersebut setelah operasi. Sebab, menurut mereka, mereka bisa merasakan kepuasan dalam hubungan biologis pertama kali dalam kehidupannya.

Seorang dokter ahli operasi kecantikan di New York ditanya tentang cara mengurangi kulup klitoris dan apakah hal itu operasi yang aman. Dia menjawab, caranya adalah menghilangkan kulit yang menutupi klitoris. Kulit ini terdapat di atas klitoris, menyerupai bentuk huruf V yang terbalik. Terkadang kulit ini kecil/sempit, ada pula yang panjang hingga menutupi klitoris. Akibatnya, kepekaan pada wilayah ini berkurang sehingga mengurangi kepuasan seksual. Sesungguhnya memotong kulit ini berarti mengurangi penutup klitoris. David Haldane pernah melakukan wawancara—yang kemudian diterbitkan di majalah Forum UK di Inggris—dengan beberapa ahli spesialis yang melakukan penelitian tentang pemotongan kulup pada vagina. Di antara hasil wawancara tersebut sebagaimana berikut ini.

David Haldane melakukan wawancara dengan dr. Irene Anderson, yang menjadi sangat bersemangat dalam hal ini setelah mencobanya secara pribadi. Operasi ini dilakukan terhadapnya pada 1991 sebagai pengobatan atas kelemahan seksualnya. Ia mendapatkan hasil yang luar biasa sebagaimana penuturannya. Ia kemudian mempraktikkannya pada sekitar seratus orang wanita dengan kasus yang sama (kelemahan seksual). Semua menyatakan puas dengan hasilnya, kecuali tiga orang saja. (Khitanul Inats) Sungguh benar sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para pengkhitan wanita saat itu,

إِذَا خَفَضْتِ فَأَشِمِّي وَلاَ تَنْهَكِي، فَإِنَّهُ أَسْرَى لِلْوَجْهِ وَأَحْظَى لِلزَّوْجِ

“Apabila engkau mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan engkau habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menguntungkan suami.” (HR. ath-Thabarani, dll. Lihat ash- Shahihah no. 722)

Sungguh, hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ini termasuk mukjizat yang nyata. Selaku seorang muslim, kita jelas meyakininya. Ringkas kata, orang-orang kafir pun mengakui kebenarannya. Selanjutnya kami merasa perlu menerangkan langkah-langkah pelaksanaan khitan wanita karena informasi tentang hal ini sangat minim di masyarakat kita, bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada penjelasan yang mendetail. Yang ada hanya bersifatnya global, padahal informasi ini sangat urgen. Sebetulnya, rasanya tabu untuk menjelaskan di forum umum semacam ini. Namun, ini adalah syariat yang harus diketahui dengan benar, dan “Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran.” Kami menyadari bahwa kekurangan informasi dalam hal ini bisa berefek negatif yang luar biasa:

1. Anggapan yang negatif tehadap syariat Islam.

2. Bagi yang sudah menerima Islam dan ajarannya, lalu ingin mempraktikkannya, bisa jadi salah praktik (malapraktik), akhirnya sunnah ini tidak terlaksana dengan benar. Bahkan, bisa jadi terjerumus ke dalam praktik khitan firauni yang kita sebut di atas sehingga terjadilah kezaliman terhadap wanita yang bersangkutan, dan mungkin kepada orang lain.

Maka dari itu, sebelumnya kami mohon maaf. Kami hanya ingin menjelaskan langkah-langkah khitan. Jika ada kata-kata yang kurang berkenan, harap dimaklumi.

Tata Cara Pelaksanaan Khitan Wanita

1. Siapkan kejiwaan anak yang hendak dikhitan. Hilangkan rasa takut dari dirinya. Bekali orang tuanya dengan menjelaskan hukumnya dengan bahasa yang sederhana dan menyenangkan.

2. Sterilkan alat-alat dan sterilkan pula daerah yang hendak dikhitan.

3 . Gerakkan atau tarik qulfah (prepuce) ke belakang hingga terpisah atau tidak lekat lagi dengan ujung klitoris, hingga tampak pangkal atas prepuce yang bersambung dengan klitoris. Hal ini akan mempermudah pemotongan kulit bagian luar sekaligus bagian dalam prepuce tersebut tanpa melukai sedikit pun klitorisnya sehingga prepuce tidak tumbuh kembali. Apabila prepuce dan klitoris sulit dipisahkan, hendaknya khitan ditunda sampai hal itu mudah dilakukan.

4. Lakukan bius lokal pada lokasi— meski dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama—dan tunggu sampai bius itu benar-benar bekerja.

5. Qulfah ( prepuce) ditarik ke atas dari ujungnya menggunakan jepit bedah untuk dijauhkan dari klitoris. Perlu diperhatikan, penarikan tersebut diusahakan mencakup kulit luar dan kulit dalam prepuce, lalu dicapit dengan jepit arterial. Perlu diperhatikan juga, jangan sampai klitoris ikut tercapit. Setelah itu, potong kulit yang berada di atas pencapit dengan gunting bengkok, lalu biarkan tetap dicapit sekitar 5—10 menit untuk menghindari pendarahan, baru setelah itu dilepas. Jika terjadi pendarahan setelah itu, bisa dicapit lagi, atau bisa dijahit dengan senar 0/2 dengan syarat tidak bertemu dan menempel lagi antara dua sisi prepuce yang telah terpotong. Tutuplah luka dengan kasa steril dan diperban. Perban bisa dibuang setelah empat jam. Apabila terjadi pendarahan di rumah, tahan lagi dengan kapas dan konsultasikan ke dokter. Hari – hari berikutnya , jaga kebersihannya dengan air garam atau semacamnya. Sangat perlu diperhatikan, jangan sampai dua sisi prepuce yang telah terpotong bertemu lagi atau menyambung, atau bersambung dan menempel dengan klitoris. Semoga bermanfaat, walhamdulillah awwalan wa akhiran.


Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaHukum Khitan bagi Wanita

BIOGRAFI FATIMAH PUTRI RASULULLAH



Oleh: Abu Mujahid
Fatimah adalah putri Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling bungsu. Ibunya adalah Khadijah binti Khuwailidradhiyallahu ‘anha, istri pertama sekaligus satu-satunya istri yang melahirkan banyak anak untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Fatimah sendiri, dalam salah satu riwayat, memiliki tujuh orang saudara kandung. Mereka adalah Qasim, Abdullah, Thahir, Thayyib, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum. Semua saudara kandung Fatimah yang laki-laki meninggal dunia ketika mereka masih kecil, sedangkan saudara-saudara perempuannya meninggal dunia ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetap di Madinah—mendahului wafat ayah mereka.
Menjadi Saksi Hidup Ayahnya
Lahir beberapa waktu sebelum ayahnya menerima wahyu di Gua Hira’, Fatimah menghabiskan masa kanak-kanaknya di Makkah bersama ayah dan ibunya. Masa-masa itu adalah masa ketika Rasulullah dan para sahabatnya mendapatkan permusuhan, pengucilan, dan pengusiran dari orang-orang kafir Quraisy.
Dengan mata kepala sendiri, Fatimah kecil pernah melihat kotoran unta diletakkan di atas punggung ayahnya ketika sedang sujud di depan Ka’bah. Sementara orang-orang kafir Quraisy tertawa terbahak-bahak, Fatimah hanya diam seraya membersihkan kotoran tersebut. Waktu itu, ia telah melihat kesabaran ayahnya dalam menanggung beban dakwah.
Belum lagi beranjak remaja secara penuh, Fatimah telah kehilangan ibunya. Khadijah meninggal dunia pada tahun kesepuluh dari kenabian dalam usia 65 tahun.
Kepergian ibunya itu terjadi ketika orang-orang kafir Quraisy baru selesai mengucilkan Bani Hasyim yang masih saja membela sekaligus melindungi Muhammad dan dakwahnya. Pengucilan yang dimaksud berlangsung selama tiga tahun.
Keadaan mulai berubah sejak kaum muslimin diperintahkan untuk hijrah ke Yatsrib atau Madinah sekarang. Kehidupan Rasulullah dan para sahabat mulai beranjak normal. Mereka kembali menata kehidupan, baik itu kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat mereka.
Menikahi Seorang Jagoan Perang
Perubahan keadaan itu juga menghampiri Fatimah. Setelah berdomisili sekitar dua tahun kurang di Madinah, Rasulullah menikahkan putri bungsunya itu dengan Ali bin Abi Thalib. Seperti yang dikatakan Adz-Dzahabi, pernikahan itu dilangsungkan setelah terjadi Perang Badar pada bulan Ramadhan tahun kedua Hijriah.
Dua tahun kehidupan pertama rumah tangga mereka adalah masa-masa sulit. Tidak seperti sahabat-sahabat Rasulullah yang pandai berdagang ke Syam dan Yaman, Ali adalah laki-laki miskin yang sering ditugaskan Rasulullah dalam banyak ekspedisi militer. Dalam sejumlah ekspedisi itulah, Ali mendapat bagian harta yang dirampas dari harta-harta musuh Islam untuk menafkahi keluarganya.
Sebagai suami Fatimah, Ali radhiyallahu ‘anhu tidak mengambil wanita lain sebagai istri, meskipun sudah biasa bagi seorang laki-laki Arab waktu itu untuk beristri lebih dari satu. Untuk suaminya itu, Fatimah kemudian melahirkan tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan. Mereka dinamai Hasan, Husein, Muhsin, Ummu Kultsum, Zainab.
Jika Rasulullah mengabarkan bahwa Ali adalah salah seorang dari sepuluh sahabat utama yang dijamin masuk Surga, sedangkan Hasan dan Husen adalah pemuka-pemuka kalangan pemuda di Surga nanti oleh Rasulullah, maka Fatimah radhiyallahu ‘anha Rasulullah kabarkan sebagai salah seorang dari lima wanita anak Adam yang menjadi pemuka-pemuka para wanita penghuni Surga. Kabar Fatimah seperti ini dapat kita ketahui berdasarkan salah satu riwayat sahih yang berasal dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Dalam salah satu hadits sahih yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah pernah memberi kabar kepada Fatimah, “Wahai Fatimah, tidak maukah kau menjadi pemimpin para istri orang-orang mukmin atau menjadi sebaik-baik wanita umat ini?’.” [H.R. Al-Bukhari nomor 5928 & Muslim nomor 2450].
Dengan keutamaan seperti itu, wajarlah jika sang ayah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam betul-betul mencintai Fatimah dan membelanya—selama diizinkan Allah ‘azza wa jalla. Siapa saja yang menyakitinya sama saja menyakiti diri sang ayah.
“Fatimah,” kata Rasulullah, “adalah bagian dariku. Maka, siapa saja yang membuatnya marah, maka ia juga telah membuatku marah.” Riwayat seperti ini bisa kita lihat dalamShahih Al-Bukhari riwayat nomor 3174, 3729, 3767 dan Shahih Muslim riwayat nomor 2449.
Ali yang sempat berencana melamar putri Abu Jahl ‘Amr bi Hisyam—salah seorang pemuka musyrikin Quraisy yang tewas pada Perang Badar—pernah mendapat teguran dari Rasulullah. Kata Rasulullah waktu itu, setelah mendengar laporan dari Fatimah,
“Kunikahkan Abul Ash bin Ar-Rabi’ (dengan Zainab), maka ia mendatangiku dan membenarkan aku. Dan, sungguh, Fatimah adalah bagian dariku, sedangkan aku tidak suka jika ia disakiti. Demi Allah, tidak akan diperistri anak perempuan seorang utusan Allah dan anak perempuan musuh Allah pada seorang laki-laki.” [HR. Al-Bukhari nomor 3110, 3729 & Muslim nomor 2449]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membela Fatimah. Karena itulah, selama hidupnya, Ali selalu merasa segan karena kedudukan Fatimah di sisi Rasulullah. Sampai untuk menanyakan permasalahan pribadi pun kepada Rasulullah, Ali meminta orang lain untuk mewakilinya.
Karena Abu Bakar Ash-Shiddiq?
Sepeninggal Rasulullah, Fatimah meminta ke Abu Bakar tanah milik Rasulullah yang ada di daerah Fadak. Pada tahun keenam Hijriah, tanah yang dimaksud menjadi milik Rasulullah setelah peristiwa penaklukan Benteng Khaibar, sebuah daerah tempat kaum Yahudi tinggal.
Bagi Fatimah, tanah itu merupakan harta warisan Rasulullah yang sudah semestinya menjadi hak keluarga dan keturunan Rasulullah. Fatimah meminta harta itu, tetapi permintaan ini ditolak oleh Abu Bakar.
Seperti yang didengarnya langsung dari Rasulullah, Abu Bakar tahu bahwa para nabi dan rasul tidak meninggalkan harta warisan ketika wafat. Abu Bakar berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kami tidak mewariskan sesuatu. Apa yang kami tinggalkan adalah shadaqah. Hanya saja, keluarga Muhammad tidak makan dari harta seperti ini (shadaqah)’.” [HR. Al-Bukhari nomor 3093 & Muslim nomor 1759]
Dalam riwayat lain, yang juga ada dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, sabda Rasulullah itu berbunyi, “Harta warisanku tidak dibagi-bagikan meskipun itu hanya satu dinar. Apa-apa yang kutinggalkan setelah nafkah istri-istriku dan gaji para pelayanku adalahshadaqah.” [HR. Al-Bukhari nomor 2776, 3096, 6729 & Muslim nomor 1760]
Hal inilah yang menjadi dasar penolakan Abu Bakar. Ia pribadi lebih ingin, lebih memilih, berpegang pada apa yang dikatakan Rasulullah itu. “Demi Allah,” kata Abu Bakar, “aku tidak akan meninggalkan suatu perkara yang aku lihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelainkan akan pula kulaksanakan.”
Ternyata, penolakan Abu Bakar itu membuat Fatimah marah dan tidak mau mengajak bicara Abu Bakar. Keadaan ini berlangsung selama beberapa bulan. Karena menghormati istrinya, Ali terlihat seperti menjaga jarak dengan Abu Bakar.
Akan tetapi, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, keadaan seperti itu berubah ketika Fatimah mulai sakit pada bulan terakhir hidupnya. Mengetahui sakit itu, Abu Bakar datang menemui Ali dan meminta izin kepada Fatimah lewat perantaraan Ali untuk berbicara kepadanya.
Didampingi Ali, Abu Bakar berbicara kepada Fatimah setelah diberi izin. Maksud pembicaraan itu adalah untuk meminta maaf kepada Fatimah tentang permasalahan yang terjadi antara mereka.
Abu Bakar memulai pembicaraan dengan mengucapkan, “Demi Allah, tidaklah kutinggalkan, rumah, harta, keluarga, dan kerabatku kecuali untuk mengharapkan ridho Allah, ridho rasulNya, dan ridho kalian, wahai ahlul bait.” Ia mengulang-ulang kalimat ini sampai Fatimah memaafkannya.
Tidak lama kemudian Fatimah wafat dalam usia yang sangat muda, 24 tahun. Ali mengurusi jenazahnya. Di malam harinya, jenazah Fatimah dikuburkan Ali tanpa memberitahu Abu Bakar selaku pemimpin kaum muslimin waktu itu.
Sikap Ali dan Baiat Keduanya
Menghindari kesan buruk yang bakal berkembang di tengah kaum muslimin setelah wafatnya Fatimah, Ali memberitahu Abu Bakar tentang rencananya untuk berbaiat kembali kepada Abu Bakar. Baiat yang dimaksud akan dilakukan di Masjid Nabi dan disaksikan oleh kaum muslimin yang ada.
Rencana itu disampaikan Ali dalam sebuah pembicaraan berdua dengan Abu Bakar, tidak lama setelah wafatnya Fatimah. Dalam pembicaraan itu, Ali mengatakan,
“Sungguh, kami telah mengetahui keutamaan yang ada pada Anda dan apa-apa yang telah Allah berikan kepada Anda. Dan kami pun tidak iri kepada kebaikan yang telah Allah bawakan kepada Anda. Akan tetapi, kalian telah memaksakan kehendak kalian kepada kami, sedangkan kami memandang bahwa dengan kekerabatan kami dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kami memiliki bagian dari harta warisan beliau.”
Ali terus berbicara tentang hal itu, sementara Abu Bakar menangis. Kepada Ali, Abu Bakar akhirnya mengatakan,
“Demi yang jiwaku ada di tanganNya, sungguh, dengan kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih kusenangi untuk kusambung ketimbang dengan kerabatku sendiri. Adapun apa-apa yang kita perselisihkan dalam masalah harta warisan ini, maka sesungguhnya aku tidak pernah mengalihkannya sedikit pun dari kebaikan dan aku tidak meninggalkan apa-apa yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan kecuali aku pun akan melakukannya.”
Sesuai rencana, baik Abu Bakar maupun Ali, akan memberikan penjelasan kepada hadirin tentang permasalahan yang sempat mengemuka antara mereka. Dengan demikian, diharapkan, tidak akan ada yang menganggap bahwa permasalahan antara mereka terkait permasalahan kepemimpinan setelah Rasulullah.
Dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, Ibnu Katsir membawakan sebuah riwayat sahih yang bercerita tentang jalan acara baiat kedua Ali itu.
“Setelah pelaksanaan shalat Zhuhur, Abu Bakar naik ke atas mimbar lalu berkhutbah. Sehabis mengucapkan dua kalimat syahadat, Abu Bakar menyebutkan urusan yang ada pada Ali dan alasan di balik keterlambatan baiat Ali kepadanya. Ali pun kemudian ganti berbicara. Ia menyebutkan hak, keutamaan dan kesenioran Abu Bakar. Ali menyebutkan juga, bahwa keterlambatan baiatnya kepada Abu Bakar bukan karena iri terhadap kepemimpinan yang ada pada Abu Bakar. Setelah itu, Ali beranjak menuju Abu Bakar dan membaiatnya.”
Orang-orang yang hadir pada waktu banyak yang datang ke Ali. Mereka betul-betul menghargai sikap Ali seperti itu. Mereka memuji Ali seraya mengucapkan, “Ahsanta.”[]
Sumber : http://adhwaus-salaf.or.id/biografi-fatimah-putri-rasulullah/#more-1474
Ropost : http://tabir-salaf.blogspot.com/
Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaBIOGRAFI FATIMAH PUTRI RASULULLAH

Pakaian Ketat Bagi Wanita


Pakaian Ketat Bagi Wanita




Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin

Beliau berkata: “Terdapat dalam Shahih Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya: pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor-ekor sapi yang dipakai untuk memukul manusia; kedua, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang lenggak lenggok di kepalanya ada sanggul seperti punduk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya dan sesungguhnya bau surga itu akan didapatkan dari jarak ini dan itu.”

Maka ucapan Rasulullah, telanjang adalah bahwa mereka memakai pakaian tetapi tidak menutupi yang semestinya tertutup, baik itu karena pendeknya atau tipisnya atau karena ketatnya, di antaranya adalah yang terbuka bagian dadanya, karena yang demikian itu menyelisihi perintah Allah, dimana Allah berfirman:
“Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” (QS An Nur: 31)

Berkata Al Qurthubi dalam tafsirnya: “Prakteknya adalah hendaknya wanita memakai kain kerudung untuk menutup dadanya.”

Di antaranya lagi adalah yang terbelah bagian bawahnya, jika tidak terdapat penutup lagi di dalamnya, jika ada penutupnya tidak mengapa hanya saja jangan sampai menyerupai yang dipakaikan oleh kaum pria.
Kepada para walinya kaum wanita hendaknya melarang mereka dari memakai pakaian yang haram dan keluar rumah dengan bertabarrruj (bersolek/berdandan) dan memakai wangi-wangian karena para walinya adalah orang yang bertanggung jawab atasnya pada hari kiamat, pada hari di mana seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikit pun, dan begitu pula tidak diterima syafaat dan tebusan darinya dan tidaklah mereka akan ditolong.

Semoga Allah memberi taufiq bagi semuanya kepada yang dicintai dan diridhainya.

Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaPakaian Ketat Bagi Wanita

Fitnah Wanita

Fitnah Wanita


Buletin Al Wala’ wal Bara’ Edisi ke-4 Tahun ke-1 / 27 Desember 2002 M / 22 Syawwal 1423 H
Semua perasaan condong padanya, perbuatan harampun terjadi karenanya. Mengundang terjadinya pembunuhan, permusuhan pun disebabkan karenanya. Sekurang-kurangnya ia sebagai insan yang disukai di dunia. Kerusakan mana yang lebih besar daripada ini?
Begitulah Al Imam Al Mubarokfuri -rahimahullah- menjelaskan tentang bentuk bahaya fitnah wanita dalam Al Tuhfah Al Ahwadzi 8/53.

Kaum muslimin rahimakumullah, jauh sebelumnya Allah menyatakan bahwa fitnah yang paling besar adalah wanita, bahkan ia sebagai sumber syahwat. Allah berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاء
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita” (Q.S. Ali Imran: 14).
Rasulullah memberikan peringatan dari fitnahnya sebagaimana yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari sahabat Abu Said Al Khudri, beliau bersabda: “Hati-hatilah terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa Bani Isroil adalah wanita”

Pada riwayat lain dalam Shahih Muslim dari sahabat Jabir, Rasulullah mengisyaratkan dengan sabdanya: “Sesungguhnya wanita menghadap dalam bentuk syaitan, dan membelakang dalam bentuk syaitan.”

Kaum Muslimin rahimakumullah, demikianlah memang agama Allah datang untuk mengatur semua urusan manusia, membimbing para pemeluknya kepada yang membuat maslahat dan menjaga kepada apa yang akan menjerumuskannya kepada kemudharatan, sehingga kita mendapatkan Allah memperingatkan dari ajakan-ajakan syaitan. Allah berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاء لِلَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ
“Wahai bani Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaiman ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Q.S. Al A’raaf: 27).

Para wanita menyerupai syaitan karena ia sebagai penyebab timbulnya fitnah bagi laki-laki seperti pernyataan Rasulullah di atas. Oleh karena itu hendaklah para wanita bertaqwa kepada Allah denga menjaga dirinya dan menjaga kaum lelaki dari fitnah yang ditimbulkan karenanya. Ketahuilah bahwa Islam telah datang dengan menjelaskan kedudukan para wanita. Di antara yang menunjukkan hal itu adalah:

1. Persamaan dalam hal penciptaaan dengan laki-laki. Allah berfirnan:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar Ruum: 21).

2. Persamaan dalam mendapatkan pahala atas amal sholih. Allah berfirman:
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لاَ أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan sebagian yang lain” (Q.S. Ali Imron: 195).
Allah juga berfirman:
مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً
“Barang siapa yang mengerjakan amal sholih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik”(Q.S. An Nahl: 97).

3. Persamaan dalam hal hak mendapatkan warisan, sekalipun hak warisan laki-laki lebih darinya, ini hanyalah hikmah yang terkandung di dalamnya. Berkata Al Imam As Syinqithi dalam Adwa’ul Bayan 1/308 pada firman Allah: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan” (Q.S An Nisa: 11). Allah tidak menjelaskan dalam ayat ini hikmah dilebihkannya laki-laki atas perempuan dalam hal warisan, padahal keduanya sama dalam hal kekerabatan. Akan tetapi Allah isyaratkan yang demikian itu di tempat lain, yaitu firmanNya:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta-harta mereka ” (Q.S. An Nisa: 34).

4. Hak untuk mendapatkan perlakuan dan pergaulan yang baik. Allah berfirman:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النَّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلاَ تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لَّتَعْتَدُواْ
“Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf pula. Janganlah kamu merujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka” (Q.S. Al Baqoroh : 231).
Allah juga berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (Q.S. An Nisa: 19).

Masih Banyak keterangan-keterangan tentang kedudukan wanita yang bersangkutan dengan hak-haknya dan kewajibannya. Yang ini semua menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap kaum wanita, bahkan Allah mengkhususkan khitob untuknya dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Sesungguhnya ini adalah rahmat Allah untuk mereka, Allah menjaga mereka dengan syariatNya dan mensucikan mereka dari kotoran-kotoran jahiliyah.
Dengan demikian maka Allah dan RasulNya memerintahkan kepada kaum wanita untuk menjauhi perkara-perkara yang akan menyebabkan timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki.

Pertama: Syariat memerintahkan wanita untuk tinggal di rumahnya. Allah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian” (Q.S. Al Ahzab: 33).
Sama sekali ini tidak berarti dholim terhadap wanita, atau penjara, ataupun mengurangi kebebasannya. Allah lebih mengetahui kemaslahatan hambaNya. Sesungguhnya dengan tinggalnya para wanita di rumah-rumahnya maka ia dapat mengurusi urusan rumahnya, menunaikan hak-hak suaminya, mendidik anaknya dan memperbanyak melakukan hal-hal baik lainnya. Adapun keluar rumah maka hukum asalnya adalah mubah, kecuali jika dalam bermaksiat kepada Allah, maka hukumnya haram.

Kedua: Syariat melarang mereka bertabaruj, yaitu berhias di hadapan selain mahramnya. Allah berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu” (QS Al Ahzab: 33).

Ketiga: Mereka dilarang berbicara dengan suara yang mendayu-dayu yang dapat mengundang fitnah. Allah berfirman:
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S. Al Ahzab: 32).

Keempat: Mereka dilarang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian. Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian lewat di suatu kaum supaya mereka mendapatkan bau harumnya, maka ia telah berzina.” (HR Ahmad dari Sahabat Abu Musa Al Asy’ari). Bahkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang memakai bukhur (sejenis wangi-wangian) tidak diperkenankan untuk sholat Isya di malam hari bersama kami.” Tidak diragukan lagi bahwa sholat berjamaah memiliki keutamaan 27 derajat atas sholat sendirian. Walau demikian Rasulullah melarang para wanita untuk sholat Isya jika memakai wangi-wangian, menjaga supaya tidak terjadi fitnah.

Kelima: Mereka dilarang untuk berdua-duaan dengan lelaki yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya. Rasulullah bersabda: “Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri, berduaan) dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya.” (HR Muttafaq alaihi dari Sahabat Ibnu Abbas).

Maka wajib atas kaum wanita menjaga kehormatannya, dan janganlah membalas nikmat Allah dengan kekufuran, wal iyyadzubillah. Seyogyanya bagi seorang muslim atau muslimah untuk tidak memiliki pendapat atau kebebasan setelah tetap hukum Allah dan RasulNya. Karena sesungguhnya Islam tidak akan tegak pada diri seseorang kecuali dengan tunduk dan patuh. Allah berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً
“Dan tidak patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi wanita mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah da RasulNya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. Al Ahzab: 36).

Wal ilmu indallah.

Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaFitnah Wanita

About

Copyright© All Rights Reserved by Tabir-Salaf : Manhaj yang selamat