Tampilkan postingan dengan label Ilmu Zakat. Tampilkan semua postingan

Bid'ah Kah membayar Zakat Fitrah Dengan Uang



Bismillah,
Oleh : Ustadz Abu Muawiah 

Tanya : Apakah membayar zakat fitrah dengan uang merupakan satu kebid’ahan dalam agama ?

Jawab : Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Jumhur ulama mengatakan tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah (fithri) berupa uang. Inilah yang dipegang kuat oleh Maalikiyyah, Syaafi’iyyah, Hanabilah, dan Dhahiriyyah. Sedangkan ulama lain, seperti Al-Hasan Al-Bashriy, ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz, Ats-Tsauriy, Abu Haniifah, dan yang lainnya; berpandangan boleh mengeluarkan zakat fitrah (fithri) dengan uang.

Dalil Pokok Madzhab Pertama

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السَّكَنِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضَمٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Muhammad bin As-Sakan : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Jahdlam : Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin Ja’far, dari ‘Umar bin Naafi’, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri di bulan Ramadlan kepada manusia; satu shaa’ tamr (kurma) atau satu shaa’ gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan wanita dari kalangan umat muslimin. Dan beliau pun memerintahkan agar mengeluarkannya sebelum orang-orang keluar mengerjakan shalat (‘Ied)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1503].

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي سَرْحٍ الْعَامِرِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yuusuf : Telah mengkhabarkan kepada kami Maalik, dari Zaid bin Aslam, dari ‘Iyadl bin ‘Abdllah bin Sa’d bin Abi Sarh Al-‘Aamiriy, bahwasannya ia mendengar Abu Sa’iid Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu berkata : “Dulu kami mengeluarkan zakat fithri (sebanyak) satu shaa’ makanan, atau satu shaa’ gandum, atau satu shaa’ tamr (kurma), atau satu shaa’ keju, atau satu shaa’ anggur kering (kismis)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1506].

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ الدِّمَشْقِيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ السَّمْرَقَنْدِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا مَرْوَانُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو يَزِيدَ الْخَوْلَانِيُّ وَكَانَ شَيْخَ صِدْقٍ وَكَانَ ابْنُ وَهْبٍ يَرْوِي عَنْهُ حَدَّثَنَا سَيَّارُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ مَحْمُودٌ الصَّدَفِيُّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Telah menceritakan kepada kami Mahmuud bin Khaalid Ad-Dimasyqiy[1] dan ‘Abdullah bin ‘Abdirrahmaan As-Samarqandiy[2], mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Marwaan[3]- ‘Abdullah berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Yaziid Al-Khaulaaniy[4], ia seorang syaikh yang jujur, dan Ibnu Wahb meriwayatkan darinya : Telah menceritakan kepada kami Sayyaar bin ‘Abdirrahmaan[5]- : Mahmuud berkata : Ash-Shadafiy, dari ‘Ikrimah[6], dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : “Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan perkataan yang tidak senonoh, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 1506; hasan].

Sisi pendalilannya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri bagi kaum muslimin dengan menyebut jenisnya. Jenis-jenis yang disebutkan oleh beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut merupakan jenis-jenis makanan pokok. Semua jenis makanan pokok bagi satu penduduk negeri dapat diqiyaskan dengan hal-hal tersebut (misalnya : beras). Suatu kewajiban jika telah ditentukan jenisnya, maka tidak boleh diganti dengan selainnya. Apalagi dalam riwayat Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa telah disebutkan salah satu tujuan pengeluaran zakat fithri tersebut adalah sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Tidaklah tercapai tujuan tersebut kecuali dengan penunaian berupa bahan makanan pokok.

Pendalilan lain yang dipakai adalah bahwa di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam uang (berupa dinar dan dirham) telah tersebar dan dipakai, namun beliau tidak pernah memerintahkan mengeluarkan zakat berupa uang dan tetap menyebutkan beberapa makanan pokok yang tertera dalam hadits di atas.

>>> Lanjutan : ---

Dalil Pokok Madzhab Kedua

Allah ta’ala berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” [QS. At-Taubah : 103].

Ayat ini sebagai dalil bahwa asal dari kewajiban zakat yang diambil adalah (pada) harta/maal. Dan asal dari harta adalah apa-apa yang dimiliki berupa emas dan perak.
Penjelasan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang zakat fithri dengan gandum dan kurma hanyalah untuk sekedar memudahkan dalam memenuhi kebutuhan, dan bukan membatasi jenisnya.

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقِيلَ مَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَمَّا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَعَمُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهِيَ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ وَمِثْلُهَا مَعَهَا

Telah menceritakan kepada kami Abul-Yamaan : Telah mengkhabarkan kepada kami Syu’aib : Telah menceritakan kepada kami Abuz-Zinaad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan shadaqah (zakat). Lalu dikatakan kepada beliau bahwa Ibnu Jamiil, Khaalid bin Al-Waliid, dan ‘Abbaas bin ‘Abdil-Muthallib tidak mau mengeluarkan zakat. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Mengapa Ibnu Jamiil tidak mau mengeluarkan zakatnya sebab dahulunya dia faqir namun kemudian Allah dan Rasul-Nya menjadikannya kaya? Adapun Khaalid, sungguh kalian telah mendhalimi Khaalid, karena dia telah mewaqafkan baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk berjuang di jalan Allah. Adapun ‘Abbaas bin ‘Abdul Muthallib dia adalah paman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, namun demikian dia tetap wajib berzakat dan yang semisalnya selain itu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1468].

Sisi pendalilannya adalah bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Khaalid untuk membuat perhitungan bagi dirinya yang senilai dengan zakat yang diwajibkan kepadanya.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdillah, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku ayahku, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Tsumaamah : Bahwasannya Anas radliyallaahu ‘anhu telah menceritakan kepadanya : Bahwa Abu Bakr radliyallaahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu : “Barangsiapa yang memiliki onta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqah; maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah sedangkan dia tidak memiliki hiqqah namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia menerima (diberi) dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun; maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqah; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhadl; maka diterima zakat darinya berupa bintu makhadl, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1453].
>>>> Lanjutan : ---

Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Qiyasnya, hal itu berlaku pula pada kewajiban zakat fithri.

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ

Telah menceritakan kepada kami Abun-Nu’maan : Telah menceritakan kepada kami Ayyuub, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, atau zakat Ramadlaan bagi setiap laki-laki maupun wanita, orang merdeka maupun budak; berupa satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum”. Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah shaa’ burr [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1511].

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَسُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْعَتَكِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَعَدَلَ النَّاسُ بَعْدُ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ قَالَ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يُعْطِي التَّمْرَ فَأُعْوِزَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ التَّمْرَ عَامًا فَأَعْطَى الشَّعِيرَ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad[7] dan Sulaimaan bin Daawud Al-‘Atakiy[8], mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Hammaad[9], dari Ayyuub[10], dari Naafi’[11], ia berkata : Telah berkata ‘Abdullah (bin ‘Umar) : “Orang-orang menyamakan setelah itu dengan setengah shaa’ burr”. Naafi’ berkata : “’Abdullah memberikan kurma. Lalu penduduk Madinah pun kesulitan untuk mendapatkan kurma, lalu ia (‘Abdullah) memberikan gandum” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 1615; shahih].

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعٍ مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعٍ مِنْ شَعِيرٍ قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَجَعَلَ النَّاسُ عَدْلَهُ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’iid : Telah menceritakan kepada kami Laits. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Laits, dari Naafi’ : Bahwasannya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengeluarkan zakat fithri satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum”. Ibnu ‘Umar berkata : “Orang-orang menyamakannya dengan dua mudd hinthah (sejenis gandum)” [Diriwayatkan Muslim no. 984].

>>> Sealanjutnya : ------
 >>> Lanjutan : ----

Sisi pendalilannya adalah : Para shahabat telah mengkonversikan satu shaa’ kurma dan gandum dengan setengah shaa’ burr (gandum berkualitas bagus) atau dua mudd hinthah. Ini sebagai dalil bolehnya membayarkan zakat fithri berdasarkan kesetaraan nilai.

[Jika ada yang mengatakan bahwa tidak ada pendalilan padanya, karena dua riwayat di atas tetap menyebutkan bahan makanan; maka ini tidak bisa diterima. Jika pembayaran zakat fithri memang tidak boleh dengan nilainya/harganya, niscaya burr atau hinthah yang dibayarkan harus dengan takaran yang sama. Pembedaan pengkonversian antara beberapa jenis gandum dalam zakat fithri itu mengandung penjelasan bahwa pengkonversian tersebut didasarkan atas nilainya. Adapun disebutkannya burr atau hinthah, maka itu bukan pembatas dalam standar pengkonversian ini].

حدثنا أبو أسامة عن زهير قال سمعت أبا إسحاق يقول أدركتهم وهم يعطون في صدقة رمضان الدراهم بقيمة الطعام.

Telah menceritakan kepada kami Abu Usaamah[12], dari Zuhair[13], ia berkata : Aku mendengar Abu Ishaaq[14] berkata : “Aku menjumpai mereka menunaikan shadaqah Ramadlaan (zakat fihtri) beberapa dirham senilai makanan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 3/174].

Maksud dari perkataan ‘menjumpai mereka’ adalah menjumpai para tabi’in dan sebagian shahabat, sebab Abu Ishaaq termasuk golongan tabi’iy pertengahan yang menjumpai beberapa orang shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Sanad riwayat ini lemah karena faktor penyimakan Zuhair dari Abu Ishaaq As-Sabii’iy adalah setelah ikhtilath-nya.[15] Akan tetapi ia mempunyai syawaahid dari riwayat berikut yang menguatkannya :

حدثنا وكيع عن قرة قال جاءنا كتاب عمر بن عبد العزيز في صدقة الفطر نصف صاع عن كل إنسان أو قيمته نصف درهم

Telah menceritakan kepada kami Wakii’[16], dari Qurrah[17], ia berkata : “Telah datang kepada kami kitab ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz[18] tentang zakat fithri sebanyak setengah shaa’ bagi setiap orang atau dengan nilainya/harganya seharga setengah dirham” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 3/174; shahih].

‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz adalah amiirul-mukminiin yang termasuk generasi tabi’in pertengahan – semasa dengan Abu Ishaaq As-Sabii’iy. Sebagian shahabat pernah di bawah kepemimpinannya semasa ia menjadi gubernur Madinah. Ada kemungkinan bahwa perintahnya atas zakat fithri di sini ia berlakukan semenjak ia menjadi gubernur Madiinah hingga ia menjadi khalifah, wallaahu a’lam.

حدثنا وكيع عن سفيان عن هشام عن الحسن قال لا بأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر

Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Sufyaan[19], dari Hisyaam[20], dari Al-Hasan[21], ia berkata : “Tidak mengapa diberikan berupa uang dirham dalam zakat fithri” [idem].


Al-Hasan Al-Bashriy termasuk tabi’iy pertengahan yang semasa dengan Abu Ishaaq As-Sabii’iy dan ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz.

وقال طاوس: قال معاذ رضي الله عنه لأهل اليمن: ائتوني بعرض، ثياب خميص أو لبيس، في الصدقة، مكان الشعير والذرة، 
أهون عليكم، وخير لأصحاب النبي صلى الله عليه وسلم بالمدينة.

Dan telah berkata Thaawuus : Mu’aadz radliyallaahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman : “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian khamiis atau pakaian lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy secara ta’liq, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thaawuuus bin Kaisaan].

>>> Lanjutan : ---

Tarjih

Pada asalnya, zakat fithri harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam nash. Namun jika terpaksa, atau karena adanya kebutuhan dan maslahat yang kuat, maka diperbolehkan membayarkan zakat fithri dengan nilai
nya (uang atau yang lainnya). Inilah pendapat Ishaaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, Ahmad dalam salah satu riwayatnya, serta pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. Ibnu Taimiyyah berkata :

والأظهر في هذا: أن إخراج القيمة لغير حاجة ولا مصلحة راجحة، ممنوع منه؛ ولهذا قَدَّر النبي صلى الله عليه وسلم الجبران بشاتين، أو عشرين درهمًا، ولم يعدل إلى القيمة؛ ولأنه متى جوز إخراج القيمة مطلقًا، فقد يعدل المالك إلى أنواع رديئة، وقد يقع في التقويم ضرر؛ ولأن الزكاة مبناها على المواساة، وهذا معتبر في قدر المال وجنسه، وأما إخراج القيمة للحاجة أو المصلحة أو العدل، فلا بأس به، مثل أن يبيع ثمر بستانه، أو زرعه بدراهم، فهنا إخراج عشر الدراهم يجزيه، ولا يكلف أن يشتري ثمرًا، أو حنطة، إذ كان قد ساوي الفقراء بنفسه، وقد نص أحمد على جواز ذلك.
ومثل أن يجب عليه شاة في خمس من الإبل، وليس عنده من يبيعه شاة، فإخراج القيمة هنا كاف، ولا يكلف السفر إلى مدينة أخري ليشتري شاة، ومثل أن يكون المستحقون للزكاة طلبوا منه إعطاء القيمة؛ لكونها أنفع، فيعطيهم إياها، أو يرى الساعي أن أخذها أنفع للفقراء، كما نقل عن معاذ بن جبل أنه كان يقول لأهل اليمن: ائتوني بخميص، أو لبيس أسهل عليكم، وخير لمن في المدينة من المهاجرين والأنصار.

“Yang lebih nampak benar dalam permasalahan ini adalah : Bahwasannya mengeluarkan (zakat) dengan nilai/harga tanpa kebutuhan ataupun maslahat yang kuat adalah terlarang. Oleh karena itu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan keputusan untuk zakat berupa dua ekor kambing atau duapuluh dirham. Dan beliau tidak langsung menyetarakannya dengan nilainya/uang. Sebab, jika diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan nilainya/harganya secara mutlak, maka itu akan dapat menyebabkan pemilik harta menyamakannya dengan sesuatu yang jelek. Bahkan kadangkala hal ini menimbulkan dampak yang buruk, karena zakat dibangun atas asas memberikan sesuatu kepada orang lain. Hal ini hanya dianggap jika diberikan sesuai jumlah dan jenis harta itu sendiri. Adapun mengeluarkan zakat fithri dengan nilainya karena kebutuhan, kemaslahatan, atau keadilan, maka tidak mengapa. Misalnya (ada seseorang yang) menjual buah-buahan di kebun atau lahan pertaniannya dengan dirham. Dalam hal ini, jika orang tersebut mengeluarkan sepersepuluh (zakat pertanian) dari uang dirhamnya tersebut diperbolehkan. Ia tidak dibebani untuk membeli (dengan uang dirhamnya itu) buah-buahan atau gandum (dalam pembayaran zakatnya). Pada kondisi tersebut, orang-orang faqir telah mendapatkan kesamaan dalam zakat tersebut. Ahmad (bin Hanbal) telah mengatakan kebolehannya tentang hal itu.

Misalnya, seseorang yang diwajibkan padanya mengeluarkan zakat seekor kambing untuk (kepemilikan) lima ekor onta dimana pada saat itu tidak ada orang yang menjual kambing; maka membayar zakat dengan nilainya pada waktu itu diperbolehkan/mencukupi. Ia tidak dibebankan untuk bersafar ke kota lain hanya untuk membeli seekor kambing. Misal yang lain, ada beberapa orang mustahiq zakat yang meminta kepadanya agar diberikan uang. Karena dipandang lebih bermanfaat atau petugas zakat memandang memberikan uang lebih bermanfaat bagi orang-orang faqir; maka dalam hal ini diperbolehkan memberikan (zakat) dalam bentuk uang kepada mereka. Hal itu sebagaimana dinukil dari Mu’aadz bin Jabal ketika ia berkata kepada penduduk Yaman : ‘Berikanlah kepadaku baju khamiish atau pakaian lainnya, karena itu lebih mudah bagimu dan lebih baik bagi para shahabat Muhaajiriin dan Anshaar yang tinggal di Madinah” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 25/82-83].


Inilah yang tampak dari pendapat Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah saat berkata :

ثم لو صح هذا الأثر لم يدل على قول أبي حنيفة أنه لا فرق بين القيمة والعين بل يدل لقول من يجوز إخراج القيمة مراعاة لمصلحة الفقراء والتيسير على الأ
غنياء وهو اختيار ابن تيمية

“Kemudian seandainya shahih atsar ini[22], maka hal itu tidak menunjukkan (kebenaran) perkataan Abu Haniifah yang tidak membedakan antara nilai/harga dan wujud fisik barang zakat. Bahkan perkataan itu menunjukan (kebenaran) orang yang mengatakan diperbolehkannya mengeluarkan harga/nilainya untuk menjaga kemaslahatan orang-orang faqir dan kemudahan bagi orang-orang kaya (dalam menunaikan zakat). Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah” [Tamaamul-Minnah, hal. 379].

Asy-Syaikh Abu Maalik dalam Shahih Fiqhis-Sunnah (2/84) dan Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmuul dalam At-Tarjiih fii Masaailish-Shaum waz-Zakaah (hal. 145) juga merajihkan pendapat ini.

Inilah pendapat pertengahan – wallaahu a’lam – dengan melihat nash-nash yang ada.

Kembali pada pertanyaan di atas. Seandainya pun ada seseorang yang memegang perajihan pendapat jumhur tentang terlarangnya/tidak sahnya penunaian zakat fithri dengan uang, maka tidak boleh baginya menghukumi pendapat yang ia pandang marjuh (lemah) sebagai bid’ah. Tidak setiap pendapat yang lemah berkonsekuensi bid’ah. Apalagi dalam hal ini telah ternukil dari salaf yang membolehkannya.

Oleh karena itu, hendaklah para ikhwan – apalagi mereka yang mengaku berinstisab pada madzhab salaf[23] (baca : salafy) – tidak bersikap gegabah dan tergesa-gesa dalam menghukumi sesuatu.

Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

Semoga ada manfaatnya.
_____________________
 >>> Lanjutan : ---

===========

[1] Mahmuud bin Khaalid bin Abi Khaalid Yaziid As-Sulamiy Abu ‘Aliy Ad-Dimasyqiy; seorang yang tsiqah (w. 240 H dalam usia 73 tahun) [Taqriibut-Tahdziib, hal. 924 no. 6553].


[2] ‘Abdullah bin ‘Abdirrahmaan bin Al-Fadhl bin Bahraam Ad-Daarimiy At-Tamiimiy Abu Muhammad As-Samarqandiy; seorang yang tsiqah, faadlil, dan mutqin (181-155 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 522 no. 3456].

[3] Marwaan bin Muhammad bin Hassaan Al-Asadiy Ath-Thaathariy Abu Bakr/Hafsh/’Abdirrahmaan Ad-Dimasyqiy; seorang yang tsiqah (147/148-210 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 932 no. 6617].

[4] Abu Yaziid Al-Khaulaaniy Al-Mishriy Ash-Shaghiir; seorang yang shaduuq [idem, hal. 1225 no. 8518].

[5] Sayyaar bin ‘Abdirrahmaan Ash-Shadafiy Al-Mishriy; seorang yang shaduuq [idem, hal. 427 no. 2731].

[6] ‘Ikrimah Al-Qurasyiy Al-Haasyimiy maulaa Ibni ‘Abbaas; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi ‘aalim (w. 107 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 687-688 no. 4707].

[7] Musaddad bin Musarhad bin Musarbal bin Mustaurid Al-Asadiy Abul-Hasan Al-Bashriy; seorang yang tsiqah lagi haafidh (w. 228 H). Dipakai Al-Bukhaariy dalam Shahih-nya [idem, hal. 935 no. 6642].

[8] Sulaimaan bin Daawud Al-‘Atakiy; seorang yang tsiqah (w. 234 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 407 no. 2571].

[9] Hammaad bin Zaid bin Dirham Al-Azdiy Al-Jahdlamiy Abu Ismaa’iil Al-Bashriy Al-Azraq; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi faqiih (95-179 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 268 no. 1506].

[10] Ayyuub bin Abi Tamiimah As-Sikhtiyaaniy Abu Bakr Al-Bashriy; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi hujjah (w. 131 H).Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 158 no. 610].

[11] Naafi’ Abu ‘Abdillah Al-Madaniy maula Ibni ‘Umar; seorang yang tsiqah, tsabat, faqiih, lagi masyhuur (w. 117 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 996 no. 7136].

[12] Hammaad bin Usaamah bin Zaid Al-Qurasyiy Abu Usaamah Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi tsabat, kadang melakukan tadlis (w. 201 dalam usia 80 tahun). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 267 no. 1495]. Ibnu Hajar memasukkannya dalam tingkatan kedua mudallisiin, sehingga ‘an’anah yang dibawakannya tidak memudlaratkannya.

[13] Zuhair bin Mu’aawiyyah bin Hudaij Abu Khaitsamah Al-Ju’fiy Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi tsabat, kecuali riwayatnya dari Abu Ishaaq adalah dla’iif, karena ia mendengar riwayat darinya setelah ikhtilath-nya di akhir usianya/Abu Ishaaq (100-172/173 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 342 no. 2062].

[14] ‘Amru bin ‘Abdillah Al-Hamdaaniy Abu Ishaaq As-Sabii’iy Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah, banyak haditsnya, ahli ibadah, namun berubah hapalannya pada akhir hayatnya (29/32-126/127/128/129 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 739 no. 5100].

[15] Semula saya menyangka ia adalah Zuhair bin Muhammad At-Tamiimiy Al-‘Anbariy Abul-Mundzir Al-Khurasaaniy; seorang yang tsiqah, akan tetapi riwayat penduduk Syaam darinya lemah (w. 162 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 342 no. 2060] – karena bertaqlid kepada muhaqqiq kitab Mushannaf Ibni Abi Syaibah (Muhammad ‘Awwaamah, Daarul-Qiblah, Cet. 1/1427), sehingga saya mengatakan riwayat ini berkualitas shahih. Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, nampak bagi saya bahwa yang dimaksud dengan Zuhair di sini adalah Ibnu Mu’aawiyyah yang riwayatnya dari Abu Ishaaq mendapat kritikan banyak ulama.

Oleh karena itu, di sini saya akan meralat apa yang telah saya tulis dalam halaman facebook saya akan tashhiih riwayat tersebut. Wal-‘ilmu ‘indallaah.

[16] Wakii’ bin Al-Jarraah bin Maliih Ar-Ruaasiy Abu Sufyaan Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah tsabat, lagi ‘aabid (127/128/129-196/197 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 1037 no. 7464].

[17] Qurrah bin Khaalid As-Saduusiy Abu Khaalid/Muhammad Al-Bashriy; seorang yang tsiqah lagi dlaabith (w. 155 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim [idem, hal. 800 no. 5575].

[18] ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz bin Marwaan bin Al-Hakam bin Abil-‘Aash Al-Qurasyiy Al-Umawiy Abu Hafsh Al-Madaniy; amiirul-mukminiin, yang sebagian ulama memasukkannya dalam jajaran Al-Khulaafaur-Raasyidiin (w. 101 H dalam usia 40 tahun). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 724 no. 4974].

[19] Sufyaan bin Sa’iid bin Masruuq Ats-Tsauriy; seorang yang tsiqah, haafidh, lagi faqih (97-161 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 394 no. 2458].

[20] Hisyaam bin Hassaan Al-Azdiy Al-Qurduusiy; seorang yang tsiqah (w. 146/147/148 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 1020-1021 no. 7339].

Sebagian ulama ada yang mempermasalahkan riwayatnya dari Al-Hasan Al-Bashriy mursal, karena haditsnya dari Al-Hasan diambil melalui perantaraan Hausyab. Namun pendapat ini tertolak. Ibnu ‘Uyainah berkata : “Hisyaam adalah orang yang paling mengetahui tentang hadits Al-Hasan”. Hisyaam sendiri berkata : “Aku bertetangga dengan Al-Hasan selama 10 tahun” [Tahdziibul-Kamaal, 30/185]. Al-Bukhaariy pun menegaskan bahwa ia telah mendengar riwayat dari Al-Hasan dan ‘Athaa’ [At-Taariikh Al-Kabiir, 8/197 no. 2689]. Sesuai dengan kaidah yang ma’ruf bahwa yang menetapkan lebih didahulukan daripada yang menafikkan. Karena dalam penetapan mengandung tambahan ilmu yang tidak dimiliki oleh pihak yang menafikkan.

[21] Al-Hasan bin Abil-Hasan Yasaar Al-Bashriy atau lebih dikenal dengan nama Al-Hasan Al-Bashriy; seorang yang tsiqah, faqiih, faadlil, lagi masyhuur (w. 110 H dalam usia 88/89 tahun). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 236 no. 1237].

[22] Yaitu atsar Mu’aadz bin Jabal yang disebutkan oleh Al-Bukhaariy secara mu’allaq di atas.

[23] Kami katakan : Bermadzhab salaf itu adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah !!!

http://al-atsariyyah.com/apakah-membayar-zakat-fitrahfithri-dengan-uang-merupakan-satu-kebidahan-dalam-agama.html


Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaBid'ah Kah membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Bolehkan Zakat FItrah Dalam Bentuk Uang




Bismillah,
Oleh : Al-Ustadz Qomar ZA, Lc

Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُعْطِيْهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ …

“Dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 sha’ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)

Kata طَعَامٍ (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain:
قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيْدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَاْلأَقِطُ وَالتَّمْرُ
“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkannya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)

Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (I’lamul Muwaqqi’in, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmu’ Fatawa, 25/68)
Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)

Pendapat kedua: Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada`i’ush-Shana`i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)

Pendapat pertama itulah yang kuat.

Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.

Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)

Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.

(Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol.III/No.26/1427 H/2006, tulisan Al Ustadz Qomar ZA, Lc, judul asli Zakat Fitrah Pensuci Jiwa. Url sumberhttp://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=372)

http://kaahil.wordpress.com/2009/09/14/bolehkah-zakat-fitrah-dalam-bentuk-uang/

Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaBolehkan Zakat FItrah Dalam Bentuk Uang

Dosa Bagi Yang Tidak Mengeluarkan Zakat




Bismillah,
Oleh : Ustadz Abu Muawiah 


Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالْإِبِلُ قَالَ وَلَا صَاحِبُ إِبِلٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا وَمِنْ حَقِّهَا حَلَبُهَا يَوْمَ وِرْدِهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ أَوْفَرَ مَا كَانَتْ لَا يَفْقِدُ مِنْهَا فَصِيلًا وَاحِدًا تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَعَضُّهُ بِأَفْوَاهِهَا كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولَاهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ قَالَ وَلَا صَاحِبُ بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ لَا يَفْقِدُ مِنْهَا شَيْئًا لَيْسَ فِيهَا عَقْصَاءُ وَلَا جَلْحَاءُ وَلَا عَضْبَاءُ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولَاهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya strika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu distrikakan ke perut, dahi, dan punggungnya. Setiap strika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu distrikakan lagi padanya setiap hari -sehari setara lima puluh ribu tahun (di dunia)- sampai perkara para hamba diputuskan. Setelah itu barulah dia melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka.” Kemudian ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, lantas bagaimana dengan unta?” Beliau menjawab, “Begitu pula unta, jika pemiliknya tidak membayarkan zakatnya -dan di antara zakatnya adalah membayar shadaqah dengan susu yang diperah darinya pada hari ketika ia mendatangi air untuk meminumnya-, maka pada hari kiamat kelak, orang itu akan ditelentangkan di tempat yang rata agar diinjak-injak oleh unta-unta yang paling besar dan gemuk-gemuk, serta anak-anaknya yang paling kecil. Semuanya menginjak-injak dengan kukunya serta menggigit dengan giginya yang tajam. Setiap yang pertama lewat, datang pula yang lain menginjak-injaknya. Demikianlah hal itu berlangsung setiap hari yang sehari lamanya adalah 50000 tahun (di dunia) hingga perkara para hamba diputuskan. Setelah itu, barulah dia melihat jalannya, apakah dia akan ke surga ataukah dia akan ke neraka.” Kemudian ditanyakan kembali pada beliau, “Wahai Rasulullah, lantas bagaimana dengan sapi dan kambing?” Beliau menjawab, “Ya, tidak pula pemilik sapi dan kambing yang tidak membayar zakatnya, kecuali pada hari kiamat kelak, dia akan ditelentangkan di suatu tempat yang rata. Kemudian semua sapi dan kambing yang bertanduk, yang tidak bertanduk, dan yang patah tanduknya akan menanduknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjak-injak mereka dengan kuku mereka yang tajam. Setiap kali yang pertama telah menginjak maka akan diikuti pula oleh yang setelahnya setiap hari yang lamanya seperti 50000 tahun (di dunia), hingga perkaranya selesai diputuskan. Setelah itu baru dia akan melihat jalannya apakah dia akan ke surga ataukah akan ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)

Penjelasan ringkas:

Zakat termasuk dari rukun Islam yang terpenting, dan Allah sering menggandengkan dia dengan perintah shalat pada banyak ayat dalam Al-Qur`an. Karenanya siapa saya yang tidak membayar zakat setelah seluruh syarat wajibnya terpenuhi maka dia sungguh dia telah melakukan suatu dosa yang besar, bahkan ada sebagian ulama yang menyatakannya sebagai amalan kekafiran. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bahwa orang yang menolak membayar zakat karena bakhil hukumnya tidaklah kafir akan tetapi dia telah melakukan dosa yang sangat besar. Hadits di atas menjadi dalil akan tidak kafirnya orang yang tidak membayar zakat. Sisi pendalilannya: Karena setelah dia disiksa dengan hartanya yang dia tidak keluarkan zakatnya, di akhirnya dia akan melihat jalannya apakah dia akan masuk ke dalam surga ataukah akan masuk ke dalam neraka. Seandainya pelakunya kafir tentunya tidak akan ada pilihan baginya untuk masuk ke dalam surga. Kecuali jika dia mengingkari kewajiban zakat maka para ulama telah bersepakat bahwa dia adalah orang yang kafir. Lihat Al-Mughni (2/572) dan Al-Majmu’ (5/334)
Adapun hukumnya di dunia, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وما منع قوم الزكاة إلا ابتلاهم الله بالسنين
وفي رواية: إلا حبس عنهم القطر
“Tidaklah suatu kaum menahan zakat kecuali Allah akan menimpakan kelaparan kepada mereka.” (HR. Al-Baihaqi: 3/346 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani)
Dalam satu riwayat, “Kecuali Allah akan menahan turunnya hujan dari mereka.”

Apakah hartanya boleh dirampas oleh penguasa?
Ia, penguasa wajib mengeluarkan zakat dari harta orang tersebut secara paksa karena zakat termasuk dari hak Islam yang diperintahkan untuk diambil dari harta setiap muslim yang memenuhi syarat.

Apakah yang diambil dari hartanya hanya kewajiban zakatnya saja?
Demikian menurut pendapat mayoritas ulama. Sementara menurut Asy-Syafi’i pada pendapat lamanya, Ishaq, dan Al-Hanabilah, bahwa selain kewajiban zakatnya, setengah hartanya juga harus disita sebagai hukuman atasnya. Mereka berdalil dengan hadits Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَلَا يُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ
“Pada setiap empat puluh onta saimah (yang digembala lebih dari satu tahun) terdapat zakat satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan unta tidak boleh dipisahkan dari hitungannya. Barangsiapa yang memberikan zakatnya karena mengharap pahala, maka baginya pahala. Dan barangsiapa yang enggan membayarnya, maka kami akan mengambilnya dan setengah hartanya, sebagai kewajiban di antara kewajiban-kewajiban Allah Azza wa Jalla, dan keluarga Muhammad tidak berhak sedikitpun dari harta tersebut.” (HR. Abu Daud no 1560 dengan sanad yang hasan)

http://al-atsariyyah.com/dosa-orang-yang-tidak-mengeluarkan-zakat.html


Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaDosa Bagi Yang Tidak Mengeluarkan Zakat

Nishob Zakat



Bismillah,

Bagi setiap harta tersebut ada nishob[4] yang telah ditentukan, sehingga tidak wajib zakat apabila harta tersebut belum mencapai nishobnya, maka (inilah nishobnya):

1. Biji-bijian dan buah-buahan nishobnya 5 wasaq, sedangkan 1 wasaq sama dengan 60 sho’[5], yaitu dengan ukuran sho’nya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun jenisnya berupa kurma, kismis (anggur kering), gandum, beras, biji gandum dan yang semisalnya.

Jika menggunakan ukuran nishob dengan sho’ Nabi shallallahu’alaihi wa sallam maka nishobnya adalah 300 sho’, sedangkan 1 sho’ sama dengan 4 cidukan dua tangan (jadi, nishobnya adalah 1200 cidukan dua tangan) orang dewasa yang ukurannya sedang dan kedua tangannya penuh terisi.

Maka yang diwajibkan jika telah mencapai ukuran tersebut adalah 1/10 jika pohon kurma dan pertanian itu disirami dengan tanpa biaya, seperti dengan air hujan, aliran sungai, mata air dan yang semisalnya.

Adapun jika pengairannya dengan biaya dan beban seperti dengan menggunakan hewan atau kendaraan penampung air dan membuat tempat-tempat yang tinggi untuk menampung atau yang semisalnya[6], maka yang diwajibkan adalah 1/20 sebagaimana telah shahih hadits tentang ketentuan tersebut dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

1. Adapun nishob hewan ternak seperti unta, sapi[7] dan kambing, maka dalam permasalahan ini terdapat perincian yang jelas di dalam hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bagi yang ingin mengilmuinya hendaklah bertanya kepada para ulama tentang permasalahan zakat hewan ternak tersebut[8]. Kalaulah bukan karena tujuannya hanya sekedar risalah ringkas tentu kami akan merincinya agar semakin melengkapi manfaat risalah ini.
2. Perak nishobnya adalah 140 mitsqol, setara dengan 56 riyal Saudi. Sedangkan emas nishobnya 20 mitsqol, setara dengan 11,3/7 Junaih Saudi. Adapun dalam ukuran gramnya (untuk nishob emas) adalah 92 gram[9], maka apabila perak dan emas telah mencapai nishob tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (atau 2,5 %), baik nishobnya pada keduanya (emas dan perak), maupun salah satunya saja dan telah lewat satu tahun (haul) dalam kepemilikannya. Adapun kelebihan dari jumlah nishob tersebut maka haulnya mengikuti pokok harta (yang sudah mencapai nishob) tersebut[10], tidak diperlukan haul yang baru apabila harta tersebut meningkat karena keuntungan, sebagaimana berlaku pada anak hewan ternak yang telah sampai nishobnya maka haulnya mengikuti induknya, tidak perlu menunggu haul yang baru.

Demikian pula uang kertas yang hari ini digunakan manusia hukumnya sama dengan emas dan perak, baik disebut dirham, dinar, dolar atau selain itu, hukumnya sama saja jika nilainya telah mencapai seperti nishobnya perak atau emas[11] dan telah lewat satu tahun kepemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya[12].

Juga termasuk dalam hukum ini adalah perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak secara khusus apabila telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikannya maka wajib dikeluarkan zakatnya jika memang perhiasan tersebut dipersiapkan untuk dikenakan atau dipinjamkan, menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini, berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

“Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka.” [HR. Muslim Kitab Zakat (7: 67 no. 2287) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu)

Dan juga berdasarkan satu hadits dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwasannya beliau shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang wanita terdapat dua potong perhiasan melingkar dari emas, maka beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Apakah engkau telah mengeluarkan zakat perhiasan ini?” Wanita tersebut menjawab, “Tidak”, Beliau bersabda, “Apakah engkau mau dipakaikan Allah pada hari kiamat dengan dua gelang dari neraka?” Wanita itu pun langsung melemparnya seraya berkata, “Kedua gelang itu untuk Allah dan Rasul-Nya”.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai, dengan sanad yang hasan).

Juga terdapat satu hadits dari Ummu Salamah radiyallahu’anha, bahwasannya beliau mengenakan perhiasan yang terbuat dari emas, lalu beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

“Apakah ini termasuk kanzun (simpanan harta yang dilarang), Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya kemudian engkau keluarkan, maka tidak termasuk kanzun”. Juga terdapat hadits-hadits lain yang semakna.

1. Barang dagangan[13] yang dipersiapkan untuk dijual harus dihitung pada akhir tahun dan dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 atau 2,5 % dari nilainya, baik nilainya sama dengan harganya atau lebih atau kurang, tetap harus dikeluarkan zakatnya, berdasarkan hadits Samurah radiyallahu’anhu, beliau berkata:

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat barang-barang yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR. Abu Daud)

Kewajiban zakat ini juga mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya. Adapun bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang sewanya (jika mencapai nishob) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan. Demikian pula mobil pribadi maupun mobil yang disewakan tidak ada kewajiban zakat atasnya karena tidak dipersiapkan untuk dijual tetapi untuk digunakan. Akan tetapi jika uang hasil disewakannya mobil tersebut atau uang apapun yang telah mencapai nishob dan telah lewat setahun dalam kepemilikan seseorang maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, atau untuk menikah, atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk dibayarkan hutang maupun untuk selainnya, berdasarkan keumuman dallil-dalil syar’i yang menunjukkan kewajiban zakat pada permasalahan seperti ini.

Dan yang benar dari pendapat para ulama bahwa harta dari hasil berhutang pun dikenai kewajiban zakat berdasarkan penjelasan sebelumnya.

Demikian pula hartanya anak yatim dan orang gila juga wajib dikeluarkan zakatnya menurut pendapat jumhur ulama, jika telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikan. Wajib bagi para walinya untuk mengeluarkan zakat mereka dengan meniatkannya dari mereka, ketika telah sempurna satu tahun, berdasarkan keumuman dalil, seperti sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Mu’adz radhiyallahu’anhu ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiyallahu’anhu ke negeri Yaman:

“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma)

=============

[4] Nishob adalah batasan harta terendah yang wajib dizakati, yaitu apabila harta seseorang telah mencapai jumlah tersebut maka wajib dikeluarkan zakatnya, jika belum sampai maka tidak diwajib zakat.

[5] Nishob zakat pertanian dalam ukuran gram adalah 652,8 kg (Lihat Al-Adillatur Rhodiyyah, hal. 127), maka ketika hasil pertanian seseorang telah mencapai 652,8 kg wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/10 atau 10 % jika menggunakan air tanpa biaya dan beban. Adapun jika menggunakan air dengan biaya dan beban maka yang dikeluarkan hanya separuhnya saja, yaitu 1/20 atau 5 %.

[6] Adapun dengan menggunakan irigasi buatan maka perlu perincian, jika irigasi tersebut dibuat oleh pemerintah dan dipakai gratis tanpa adanya beban oleh para petani maka zakatnya adalah 10 %, sedangkan jika pemerintah menarik biaya atau irigasi tersebut dibuat sendiri oleh petani maka zakatnya sebesar 5 %.

[7] Termasuk kerbau (disamakan dengan sapi) berdasarkan ijma’, sebagaimana yang dinukil Al-Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’, hal. 90 (At-Ta’liq ‘Ala Kitabiz Zakati was Shiyam, hal. 23)

[8] Lihat perinciannya pada tabel

[9] Sebagian Ulama menghitung nishob minimalnya dalam gram adalah 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak (lihat Taudihul Ahkam, 3/319 dan Al-Adilatur Rhodiyyah, hal. 123). Maka apabila seseorang memiliki emas minimal sebanyak 85 gram atau perak sebanyak 595 gram wajib atasnya mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 % dari harta emas atau perak yang dia miliki apabila telah genap satu tahun dalam kepemilikannya.

[10] Yaitu apabila harta seseorang telah mencapai nishob, kemudian pada pertengahan tahun dia mendapatkan tambahan-tambahan harta, maka jika telah sampai setahun dia wajib mengeluarkan zakat dengan menghitung keseluruhan hartanya. Jadi, tambahan-tambahan harta di pertengahan tahun tersebut dihitung bersama harta yang telah dimiliki dari awal tahun yang telah mencapai nishobnya tanpa membuat penghitungan dengan awal tahun yang baru.

[11] Nishob uang disamakan dengan nishobnya salah satu dari emas dan perak, dipilih mana yang paling rendah nilainya apabila diuangkan

[12] Contohnya apabila harga perak Rp.5.000 per gram dan nishob adalah 595 gram, maka nishob uang adalah Rp.5.000 x 595 = Rp.2.975.000,-. Jadi, jika seseorang memiliki uang sejumlah tersebut atau lebih dan telah dimilikinya selama satu tahun maka wajib atasnya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.

[13] Nishob barang dagangan juga disamakan dengan nishobnya salah satu dari emas dan perak, dipilih mana yang paling rendah nilainya apabila diuangkan

Sumber URL : http://nasihatonline.wordpress.com/2010/08/27/pembahasan-penting-seputar-zakat/

http://kaahil.wordpress.com/2010/09/01/


Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaNishob Zakat

Tabel Praktis Perhitungan Zakat



Bismillah,

TABEL PERHITUNGAN ZAKAT 
ZAKAT HARTA 
MACAM ZAKAT NISHAB ZAKAT YANG WAKTU 
DIKELUARKAN 

●►EMAS 85 gram 2,5% 1 Tahun

●►PERAK 595 gram 2,5% 1 Tahun

●►UANG Senilai 595 gram perak 2,5% 1 Tahun

●►BARANG DAGANGAN Senilai 595 gram perak 2,5% 1 Tahun

●►HARTA TEMUAN Tidak ada nishob 20% Ketika ditemukan

●►HASIL TAMBANG Senilai nishob emas & perak 2,5% 1 Tahun
(Emas dan Perak)

●►KAMBING 40 s/d 120 ekor 1 ekor kambing betina 1 Tahun
121 s/d 200 ekor 2 ekor kambing betina
201 s/d 300 ekor 3 ekor kambing betina
300 ekor lebih Setiap 100 ekor, zakatnya
1 ekor kambing betina

●►SAPI DAN KERBAU 30 ekor 1 ekor sapi jantan/betina umur 1 th 1 Tahun
40 ekor 1 ekor sapi jantan/betina umur 2 th
60 s/d 69 ekor 2 ekor sapi umur 1 th
70 s/d 79 ekor 1 ekor sapi betina umur 2 th &
1 ekor sapi umur 1 th jantan/betina
80 ekor lebih Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor sapi
jantan/betina umur 1 th
Dan setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor
sapi betina umur 2 th

●►ONTA 5 s/d 9 ekor 1 ekor kambing 1 Tahun
10 s/d 14 ekor 2 ekor kambing
15 s/d 19 ekor 3 ekor kambing
20 s/d 24 ekor 4 ekor kambing
25 s/d 35 ekor 1 ekor unta betina umur 1 th
36 s/d 45 ekor 1 ekor unta betina umur 2 th
46 s/d 60 ekor 1 ekor unta betina umur 3 th
61 s/d 75 ekor 1 ekor unta betina umur 4 th
76 s/d 90 ekor 2 ekor unta betina umur 2 th
91 s/d 120 ekor 2 ekor unta betina umur 3 th
120 ekor lebih Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor
unta betina umur 2 th
Dan setiap 50 ekor, zakatnya 1 ekor
unta betina umur 3 th

●►HASIL PERTANIAN 652,8 Kg 10 % tadah hujan Ketika Panen
5 % irigasi dengan biaya/beban
PENERIMA 8 Golongan: Fakir, Miskin, Amil Zakat, Muallaf, Budak, Orang yang berhutang, Fi Sabilillah, Musafir

●►ZAKAT FITRI
Memiliki kelebihan
bahan makanan 3 kg per jiwa (bahan makanan Akhir bulan

●►ZAKAT FITRI pokok untuk diri pokok yang biasa dikonsumsi) Ramadhan
sendiri dan orang sampai sebelum
yang ditanggung (anak, shalat ‘idul fitri
istri, orang tua, pembantu, dll)
PENERIMA Fakir, Miskin

Maraji’:
1. Ad-Durorul Bahiyyah, Al-Imam Asy-Syaukani
2. Al-Adillatur Rhodiyyah, Muhammad Subhi Hassan Hallaq
4. Taudhihul Ahkam, Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam
3. At-Ta’liq ‘Ala Kitabiz Zakati wash Shiyam min ‘Umdatil Ahkam, Abu Abdillah Zayid bin Hasan bin Sholih al-Umari al-Wushobi

Sumber URL : http://nasihatonline.wordpress.com/2010/08/27/tabel-perhitungan-zakat/
http://kaahil.wordpress.com/2010/09/01/


Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaTabel Praktis Perhitungan Zakat

About

Copyright© All Rights Reserved by Tabir-Salaf : Manhaj yang selamat