Tampilkan postingan dengan label Hukum Pernikahan dan Ilmu Waris. Tampilkan semua postingan

Haruskah Kebersamaan Kita Berakhir disini…?

Haruskah Kebersamaan Kita Berakhir disini…?


Penulis: Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Kehidupan rumah tangga adalah perjalanan yang penuh dengan pasang surut. Kadang hubungan antara suami istri begitu mesra dan menyenangkan, namun di saat lain bisa panas dan mencemaskan. Baik suami maupun istri bisa menjadi penyebab timbulnya persoalan. Memahami bagaimana Islam memberikan tuntunan dalam menyelesaikan ketidakharmonisan hubungan suami istri sangat penting untuk diketahui kedua pihak.
Kehidupan rumah tangga adalah perjalanan yang penuh dengan pasang surut. Kadang hubungan antara suami istri begitu mesra dan menyenangkan, namun di saat lain bisa panas dan mencemaskan. Baik suami maupun istri bisa menjadi penyebab timbulnya persoalan. Memahami bagaimana Islam memberikan tuntunan dalam menyelesaikan ketidakharmonisan hubungan suami istri sangat penting untuk diketahui kedua pihak.
Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah ikatan yang suci dan agung. Al Qur’an mensifatkan hubungan pernikahan dengan istilah yang tidak diberikan kepada ikatan/hubungan yang lainnya, seperti yang tersurat dari firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Bagaimana kalian akan mengambil kembali harta yang telah kalian berikan kepada istri-istri kalian, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istri kalian) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidza).” (An Nisa’: 21)
Dengan mitsaqan ghalidza ini, seorang laki-laki dan seorang wanita menjadi sepasang suami istri setelah sebelumnya mereka hidup terpisah sebagai seorang individu. Memang dalam hitungan mereka itu berbilang, namun pada hakikatnya mereka itu satu. Al Qur’an pun telah menggambarkan kuatnya ikatan antara sepasang insan ini:
“Para istri itu adalah pakaian bagi kalian (para suami) dan kalian adalah pakaian bagi mereka.” (Al Baqarah: 187)
Ayat yang mulia di atas merupakan ungkapan kedekatan antara keduanya. Masing-masing saling merasakan ketenangan dan saling menutupi dari apa yang tidak halal. (Al Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 1/211-212 , Tafsir Ibnu Katsir, 1/226) .
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadikan seorang suami merasa tenang dengan istrinya dan Dia tumbuhkan antara keduanya rasa cinta dan kasih sayang.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian pasangan hidup dari jenis kalian agar kalian merasakan ketenangan padanya dan Dia jadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang.” (Ar-Rum: 21)
Suami istri ini akan merasakan kebahagiaan hidup dengan pasangannya apabila keduanya bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjalin ikatan hidup bersama di atas keikhlasan. Mereka maksudkan dengan kehidupan bersama itu untuk tolong-menolong menjalankan tugas yang mulia, bukan ingin mengambil keuntungan untuk diri sendiri tanpa memperdulikan kerugian pada yang lain. Seorang suami punya hak terhadap istrinya untuk ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah, dia harus dihargai, dihormati dan dimuliakan. Seorang istri harus menjauhi segala yang dibenci dan tidak disukai oleh suaminya dan sebaliknya dia harus menjadi sebab dan sumber kebahagiaan bagi suami.
Di sisi lain, suami berkewajiban untuk memberikan nafkah, menunaikan perkara yang dapat memberikan kebaikan bagi istrinya dan menjaganya jangan sampai jatuh ke dalam kejelekan, membaguskan pergaulan dengannya, bersikap lunak dan sabar atas kekurangannya, tidak mencari-cari kesalahannya dan memaafkan sedikit ketergelinciran yang dilakukannya.
Islam sangat menjaga ikatan suci ini agar tidak sampai terlepas atau sekedar goncang. Namun sebagai dua insan yang masing-masing memiliki watak, tabiat dan kepribadian yang berbeda, ditambah lagi pengaruh dari luar, kadang terjadi kesenjangan hubungan antara keduanya. Ketika itu mungkin didapatkan istri tidak taat kepada suaminya, meninggalkan kewajiban atau suami mendzalimi istrinya, tidak memenuhi haknya ataupun masing-masing melanggar hak pasangannya dan enggan menunaikan kewajiban. Inilah yang dinamakan nusyuz oleh para fuqaha (ahli fikih).
Pengertian Nusyuz
Nusyuz bisa terjadi dari pihak istri dan bisa pula dari pihak suami ataupun dari kedua belah pihak. Dan nusyuz ini bisa berupa ucapan ataupun perbuatan dan bisa kedua-duanya, ucapan sekaligus perbuatan.
1. Nusyuz dari istri
Ibnu Taimiyyah t mengatakan: “Nusyuz-nya istri adalah ia tidak mentaati suaminya apabila suaminya mengajaknya ke tempat tidur, atau ia keluar rumah tanpa minta izin kepada suami dan semisalnya dari perkara yang seharusnya ia tunaikan sebagai wujud ketaatan kepada suaminya.” (Majmu` Fatawa, 32/277).
Termasuk nusyuz-nya istri adalah enggan berhias sementara suaminya menginginkannya. Dan juga ia meninggalkan kewajiban-kewajiban agama seperti meninggalkan shalat, puasa, haji dan sebagainya.
Penyebutan nusyuz dari istri ini datang dalam firman-Nya:
“Dan para istri yang kalian khawatirkan (kalian ketahui dan yakini1 ) nusyuznya maka hendaklah kalian menasehati mereka, dan meninggalkan mereka di tempat tidur dan memukul mereka.” (An Nisa’: 34)
2. Nusyuz dari suami
Nusyuz-nya suami dengan sikapnya yang melampaui batas kepada istrinya, menyakitinya dengan mendiamkannya atau memukulnya tanpa alasan syar‘i, tidak menafkahinya dan mempergaulinya dengan akhlak yang buruk.
Al Qur’an menyebutkan nusyuz-nya suami ini dalam firman-Nya:
“Dan apabila seorang istri khawatir akan nusyuz suaminya atau khawatir suaminya akan berpaling darinya maka tidak ada keberatan atas keduanya untuk mengadakan perbaikan/perdamaian dengan sebenar-benarnya.” (An Nisa’:128)
Apabila seorang istri melihat suaminya menjauh darinya, mungkin karena kebencian suami terhadapnya atau ketidaksukaannya terhadap beberapa perkara yang ada pada dirinya seperti parasnya yang jelek, usianya atau karena ketuaannya ataupun perkaranya yang lain, maka tidak masalah bagi keduanya untuk mengadakan kesepakatan. (Tafsir Ath Thabari, 5/305-306)
3. Nusyuz dari kedua belah pihak
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan perselisihan antara kedua pihak dengan firman-Nya:
“Dan bila kalian khawatir perselisihan antara keduanya maka hendaklah kalian mengutus seorang hakim (pendamai) dari keluarga si suami dan seorang hakim (pendamai) dari keluarga si istri…” (An Nisa’: 35)
Sebab Terjadinya Nusyuz
Seorang suami yang bahagia dalam kehidupan rumah tangganya adalah suami yang menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan Allah kepadanya dan dia memperoleh hak-haknya dari istri yang telah Allah tetapkan untuknya. Sedangkan istri yang berbahagia adalah istri yang menunaikan kewajiban-kewajibannya dan memenuhi hak-hak suaminya.
Namun terkadang salah seorang dari pasangan suami istri ini ataupun kedua-duanya berbuat nusyuz, tidak menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan hingga kebahagiaan yang didamba hanya sebatas fatamorgana.
Nusyuz ini ditimbulkan oleh beberapa sebab, bisa jadi sebabnya datang dari pihak istri atau dari pihak suami, pihak kerabat atau orang luar, atau karena faktor lain.
Pertama, sebab yang datang dari pihak istri, di antaranya:
• Seorang istri sibuk berkarier di luar rumah hingga menelantarkan urusan rumah tangganya, bahkan suami pun tersia-siakan.
• Istri tidak mengetahui bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga, tidak mengerti hak dan kewajibannya terhadap suami.
• Khayalan seorang wanita sebelum menjalani kehidupan rumah tangga. Dalam bayangannya pernikahan itu ibarat taman bunga yang selalu indah, harum semerbak, didampingi seorang kekasih yang selalu sejalan, penuh cinta dan pengertian. Namun ketika ia memasuki kehidupan rumah tangga, ia tidak mendapatkan apa yang dia khayalkan sebelumnya hingga kekecewaan merebak di hatinya.
Kedua, sebab yang timbul dari pihak suami. Terkadang suami menjadi sebab kedurhakaan istrinya, misalnya karena ia terlalu bakhil kepada keluarganya, sangat emosional, keras dan kaku dalam tindakan, melangkah dan bertindak tanpa peduli dengan istri dan tidak berupaya memberi pemahaman padanya atau mengajaknya bertukar pendapat.
Ketiga,sebab nusyuz dari pihak keluarga istri. Seperti wanita yang menikah dengan seorang laki-laki karena dipaksa oleh walinya, padahal ia tidak menyukai laki-laki tersebut, sehingga ketika memasuki kehidupan rumah tangga dengannya, ia tidak bisa mentaatinya atau malah membencinya.
Keempat, sebab nusyuz karena faktor lain. Seperti adanya perbedaan kejiwaan dan akhlak antara suami istri, meningkatnya taraf kehidupan/ekonomi keluarga, menyimpangnya pemikiran salah seorang dari keduanya, atau sakitnya salah seorang dari mereka atau cacat sehingga menghalanginya untuk menunaikan kewajibannya. (An Nusyuz, hal. 28-33, Shalih bin Ghanim As Sadlan)
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=97

Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini
Baca SelengkapnyaHaruskah Kebersamaan Kita Berakhir disini…?

Ketika Seorang Istri Berkata: “Ceraikan Aku atau Dia



Ceraikan aku atau dia diantara ucapan yang diucapkan oleh sebagian istri ketika mengetahui suaminya menikah lagi. Diiringi dengan perlakuan buruk yang ditampakkan olehnya kepada suaminya. Ini diantara sebagian kesalahan yang dilakukan oleh para istri. dimana ketika suaminya menikah lagi (poligami), sebagian mereka ada yang mendzalimi suaminya, sebagian lagi ada yang kabur dari rumah, atau sebagian lagi ada yang berteriak –teriak histeris sambil membanting apa saja yang bisa dibanting. Sungguh sebuah tindakan yang jauh dari agama, ilmu dan baiknya akhlak. Rasulullah dalam sebuah haditsnya telah melarang seorang istri meminta cerai dengan alasan yang tidak sesuai syar’i  Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
”Setiap isteri yang meminta cerai kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak dibolehkan maka diharamkan baginya bau harumya surga ” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majjah).

Seharusnya seorang isteri yang shalihah menyadari apa yang dilakukan oleh suaminya adalah perkara yang mubah (boleh) dan haknya. tidak boleh dia menghalangi suaminya ketika ingin berpoligami. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. “ (An Nisa’ : 3)

Yang menjadi masalah adalah bukan poligami yang dilakukan oleh suaminya, tetapi masalahnya jika suami berbuat tidak adil kepadanya atau kepada para istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri, lalu ia condong kepada salah seorang dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya dalam keadaan miring sebelah.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwail Ghalil : 2017)

Apalagi suaminya mempunyai alasan kuat yang melatarbelakangi kenapa dirinya ingin menikah lagi. Dikarenakan hukum poligami itu berbeda-beda pada setiap individu ada seseorang yang poligaminya hukumnya wajib, yaituseseorang yang sudah beristri masih khawatir jika dia tidak berpoligami akan menyebabkan dirinya terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti zina, selingkuh dan sejenisnya maka jika kondisinya seperti ini, wajib bagi dia untuk berpoligami. Ada juga seseorang yang hukum poligami pada dirinya hukumnya sunnah (dianjurkan) apabila dia seorang yang mempunyai harta yang cukup untuk berpoligami, mampu berlaku adil,  dan pada asalnya dirinya tidak khawatir terjatuh dalam perbuatan haram kalau tidak berpoligami dan ada seorang muslimah yang perlu ditolong seperti janda misalnya kemudian dia menikahinya dalam rangka ta’awun (menolong) terhadap janda tersebut.

 Ada juga poligami yang hukumnya mubah (boleh) apabila ada salah seorang yang telah beristri berkeinginan melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya.
Ada juga kondisi seseorang yang poligaminya hukumnya makruh, yaitu apabila dia berkeinginan untuk melakukan poligami sedangkan dirinya belum memilki kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan dalam berlaku adil dan memberi nafkah.
Dan ada Poligami yang hukumnya Haram, yaitu berpoligami atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya, atau ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.
Wajib seorang istri menerima syariat poligami yang mengandung hikmah dan kebaikkan yang banyak yang kembalinya kepada kaum wanita itu juga. Dan hal ini sebagai bentuk dari konsekuensi keimanannya kepada Allah. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahdzab: 36)

Dan bagi suami yang ingin berpoligami hendaknya memperhatikan syarat-syarat seorang suami dibolehkan untuk berpoligami. Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimhaullah pernah ditanya dengan sebuah pertanyaan
ما هي الشروط التي (إذا توفرت) جاز للرجل أن يتزوج بأكثر من زوجة واحدة؟.
“Apa syarat-syarat (yang apabila terpenuhi) boleh bagi sesorang untuk menikah lebih dari satu istri?
beliau menjawab
الحمد لله: الزواج بأكثر من زوجة واحدة أمر مطلوب بشرط : أن يكون الإنسان عنده قدرة مالية ، وقدرة بدنية ، وقدرة على العدل بين الزوجات . فإنَّ تعدُّد الزوجات يحصل به من الخير تحصين فروج النساء اللاتي تزوجهن ، وتوسيع اتصال الناس بعضهم ببعض ، وكثرة الأولاد ، التي أشار النبي صلى الله عليه وسلم إليها في قوله : ( تزوجوا الودود الولود ) وغير ذلك من المصالح الكثيرة
“Alhamdulillah: pernikahan lebih dari satu istri adalah perkara yang dituntut dengan syarat: sesorang mampu secara harta, badan dan mampu berbuat adil diantara para istri. maka sesunggunya poligami akan menghasilkan kebaikkan menjaga kemaluan para wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan persaudaraan diantara manusia sebagian  dengan sebagian lainnya, dalam rangka memperbanyak anak sebagaimana yang diisyaratkan dengan sabdanya “menikahlah dengan wanita penyayang dan banyak anak” dan selain dari itu dari kebaikkan yang banyak” (Fatawa Ibnu Utsaimin)
Semoga Allah memperbaiki keadaan para wanita dan istri-istri kaum muslimin.
Wallahu a’lam bish shawwab.
Ditulis oleh ‘Abdullah bin Mudakir al-Jakarty
Priuk Sabtu 13 Rabiuts Tsani 1434H/23 Februari 2013

Sumber : http://nikahmudayuk.wordpress.com
Repost  : http://tabir-salaf.blogspot.com/
Baca SelengkapnyaKetika Seorang Istri Berkata: “Ceraikan Aku atau Dia

Dalil - dalil tentang Wali dalam Pernikahan

Penulis : Ibnu Zulkifli As-Samarindy
Dalil-dalil yang berkaitan tentang wali bagi wanita di dalam akad Nikah.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan.Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 2709 )


عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Dishohihkan oleh Al-Albani dalamShohihul Jami’ 7555)


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 7298)

BEBERAPA PERMASALAHAN YANG TERKAIT DENGAN WALI DALAM AKAD NIKAH
Permasalahan Pertama : Apakah disyaratkan di dalam akad nikah adanya wali bagi seorang wanita , baik wanita tersebut belum pernah menikah atau sudah pernah menikah, Masih kecil atau sudah dewasa ??
Mayoritas Ulama mengatakan wali adalah syarat dalam pernikahan, berdalil dengan hadits Aisyah dan Abu Musya Radhiyallahu’ anhuma yang telah disebutkan.
Berkata Ibnul Mundzir  Rahimahullah “Aku tidak mengetahui seorang (pun) dari sahabat menyelisihi (pendapat) itu”
Maka atas pendapat mayoritas ulama, apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri maka pernikahannya bathil atau tidak sah.

Dan sebagian para ulama berpendapat lain, mereka bependapat bahwa wanita tersebut berdosa dan status pernikahannya tergantung dari walinya, apakah mengizinkan atau tidak. Atau dengan kata lain, tidak langsung dikatakan tidak sah. Ini adalah pendapat Ibnu Sirin, Al-Qosim, Al-Hasan bin Sholih, Abu Yusuf dan Al-Auza’IRahimahumullah
Adapun Abu Hanifah Rahimahullah mengatakan bahwa seorang wanita boleh menikahkan dirinya sendiri sebagaimana juga dia boleh melakukan jual beli, akan tetapi menurutnya ini hanya berlaku bagi wanita yang sudah Baligh dan Rasyidah (bisa memilih yang baik dan jelek menurutnya)
Dan sebuah riwayat dari Imam Malik Rahimahullah , bahwa beliau berpendapat bolehnya wanita tersebut menikahkan dirinya sendiri apabila dia tidak termasuk wanita yang terhormat.

Dan Dawud Adz-Dzhohiri Rahimahullah berpendapat bahwa syarat adanya wali untuk wanita hanya bagi yang belum pernah menikah, adapun untuk janda maka tidak disyaratkan. Berdalil dengan hadits :
الثيب أحق بنفسها من وليها
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya” (HR. Muslim 1421)
Dan pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama, Bahwa wali adalah syarat sahnya akad nikah, baik untuk wanita yang belum menikah ataupun sudah pernah, gadis kecil maupun wanita dewasa. Dalil-dalil dengan jelas menunjukkan hal tersebut. Adapun Qiyas Abu Hanifah Rahimahullah dengan memperumpamakan dengan jual beli adalah qiyas yang rusak, karena bertentangan dengan Dalil .

Adapun dalil yang dibawakan oleh Dawud Adz-Dzhohiri Rahimahullah untuk menguatkan pendapatnya adalah berkaitan dengan izin sang wanita, bukan terkait dengan perwalian. Abu Hazm Rahimahullah juga menyelisinya dalam permasalahan ini, dan berjalan bersama mayoritas ulama.

Permasalahan Kedua : Urutan  Wali bagi wanita:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa urutan wali adalah sebagai berikut, Ayah, Kakek , ke atas kemudian Anak Laki-laki,  Cucu dari anak laki-laki, kearah bawah. Kemudian saudara laki-laki (kandung atau Seayah)  dan anak-anak  mereka.  Kemudian Saudara laki-laki Ayah, kemudian anak-anak mereka..


Ada perbedan pendapat di kalangan ulama pada beberapa keadaan , sebagai berikut :
Sebagian ulama mendahulukan perwalian anak laki-laki (bagi janda) dibanding ayah, Sebagaimana mereka juga lebih di dahulukan di dalam mendapat sisa harta warisan (ashobah). Ini pendapat yang lebih dikenal dari pendapat Malik, Dan juga ini pendapat Ishaq, Al-Anbary, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, Abu Hanifah Rahimahumullah
Dan Mayoritas ulama menjawab pendapat ini dengan jawaban bahwa seorang ayah lebih paham tentang maslahat untuk puterinya dibanding anak wanita tersebut dan yang kedua bahwa perwalian ayah telah tsabit ditetapkan dalam syariat ketika sang wanita tersebut masih belum memiliki anak, maka dibutuhkan dalil untuk mengubah urutan perwalian ini.

Dan pendapat mayoritas ulama lebih kuat, dan ini adalah pendapat Ibnu Utsaimin  Rahimahullah
Adapun apabila wanita tersebut tidak memiliki wali Ashobah baik dari Nasab maupun dari wali yang dahulu membebaskannya dari perbudakan, maka para ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama mengatakan bahwa walinya adalah Hakim, ini adalah pendapat Malik, Ahmad, Asy-Syafi’I, dan juga satu riwayat dari Abu HanifahRahimahumullah .

 Dan ini adalah pendapat yang benar, berdasarkan Hadits :
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 2709 )
Permasalahan Ketiga : Sifat wali
Wali harus seorang Muslim, telah dinukil Ijma’ oleh Ibnul Mundzir dalam perkara ini. 

Berdasakan Firman Allah ta’ala :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
“Dan laki-laki yang beriman dan wanita-wanita yang beriman sebagian adalah pemimpin bagi yang sebagian lainnya” (QS. At-Taubah : 71)

 وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلً
 “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 141).

Kemudian Wali harus sudah Baligh, ini adalah pendapat Jumhur Ulama dan ini adalah pendapat yang Shohih. Karena Allah Azza wa jalla telah membatasi anak-anak yang belum baligh di dalam Menggunakan hartanya maka perkara perwalian pernikahan lebih tinggi dibandingkan perwalian harta.
Apakah seorang wali adalah harus laki-laki yang adil (bukan orang fasiq ) ??? terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Sebagian ulama menjadikan Adil sebagai syarat untuk menjadi wali, maka di sisi mereka orang-orang fasiq tidak memiliki hak perwalian. Karena bisa saja dia akan menikahkan wanita tersebut dengan orang fasiq juga. Ini adalah salah satu riwayat yang dinukilkan dari imam Ahmad, juga salah satu dari pendapat Asy_Syafi’iRahimahumallah  .

Sebagian ulama lainnya berpendapat tidak adanya syarat adil bagi wali, sehingga wali yang fasiq perwaliannya shohih. Karena Allah menafikan perwalian hanya dari orang Kafir, maka dipahami dari sini bahwa perwalian orang fasiq Tsabit atau diakui.
 Dan ini adalah pendapat yang shohih atau benar.

Adapun apabila sang wali fasiq itu ingin menikahkan wanita tersebut dengan orang fasiq maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
 Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran “ (QS. Al-Maidah : 2)

Dan firman Allah Ta’ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu..”. (QS. At Tahrim:6].

Dan sang wanita berhak untuk menolak untuk menikahi pria fasiq tersebut, dan dalam keadaan seperti ini akad nikah tidak sah karena sang wanita tidak menginginkan laki-laki tersebut.

Adapun Ibnu Utsaimin Rahimahullah berpendapat dengan perincian sebagai berikut, apabila kefasikan sang wali tersebut akan berkonsekuensi dengan tindakan menikahkan sang wanita dengan orang-orang fasiq atau laki-laki yang tidak diinginkan atau disetujui oleh sang wanita, maka gugur perwalian darinya dan tidak boleh baginya menjadi wali.

Dan Apabila kefasikanya tidak berdampak pada hal-hal yang telah disebutkan maka perwaliannnya sah.
Wallahu A’lam
(Fathul Alam, Muhammad Bin Hizam Al-Ibbi hafidhahullahu )

 Sumber :  http://assamarindy.wordpress.com/2012/07/03/wali-nikah/
Repost :   http://tabir-salaf.blogspot.com/
Baca SelengkapnyaDalil - dalil tentang Wali dalam Pernikahan

About

Copyright© All Rights Reserved by Tabir-Salaf : Manhaj yang selamat