(Oleh : Al-Ustadz Abdul Mu’thi, Lc.)
Shalat Jum’at hukumnya wajib berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) ulama.
Adapun dalil dari al-Qur’an adalah firman Allah
Subhanahu wata’ala,
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ
مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ
“
Hai orang-orang beriman, apabila diseruuntuk menunaikan shalat
Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli.” (al-Jumu’ah: 9)
Segi pendalilan dari ayat di atas tentang wajibnya Jum’atan adalah Allah
Subhanahu wata’ala
memerintahkan bergegas/bersegera, sedangkan yang dituntut oleh perintah
adalah perkara wajib. Sebab, (tentu) tidaklah sesuatu diharuskan
bergegas selain untuk hal yang wajib. Dalam ayat di atas, Allah
Subhanahu wata’ala
juga melarang berjual beli ketika azan Jum’at telah dikumandangkan agar
seseorang tidak tersibukkan dari Jum’atan. Andaikata Jum’atan tidak
wajib, tentu Allah
Subhanahu wata’ala tidak melarang jual beli saat Jum’atan. (lihat al-Mughni 3/158, Ibnu Qudamah)
Adapun dalil dari as-Sunnah, adalah hadits yang secara tegas
menunjukkan wajibnya Jum’atan, yaitu hadits Thariq bin Syihab dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي
جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ
صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ
“Jum’atan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah,
selain atas empat (golongan): budak sahaya, wanita, anak kecil, atau
orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1067. An-Nawawi
rahimahullah menyatakannya sahih dalam al-Majmu’ 4/349, demikian pula al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3111)
Adapun ijma’ ulama, Ibnul Mundzir
rahimahullah menukil adanya
ijma’ tentang wajibnya Jum’atan dalam dua kitab beliau, yaitu al-Ijma’
dan al-Isyraf, sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi t dalam al-Majmu’
SyarhulMuhadzab (4/349).
Keutamaan Shalat Jum’at
Anugerah Allah
Subhanahu wata’ala kepada hamba-hamba-Nya
sangat banyak dan tidak terhingga. Di antara anugerah tersebut adalah
shalat Jum’at yang dikerjakan oleh hamba.
Di samping mendatangkan pahala, shalat Jum’at juga menjadi pembersih
dosa antara Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya, sebagaimana hadits Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِرَ
لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِي مَعَهُ
غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ
ثَلَاثَةٍ أَيَّامٍ
“Barangsiapa mandi kemudian mendatangi Jum’atan, lalu shalat (sunnah) yang ditakdirkan (dimudahkan) Allah
Subhanahu wata’ala baginya,
sertadiam sampai (imam) selesai dari khutbahnya dan shalat bersamanya,
diampuni baginya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya, ditambah
tiga hari.” (Shahih Muslim,
Kitabul Jum’ah)
Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Jum’atan
Melaksanakan shalat Jum’at adalah syiar orang-orang saleh, sedangkan
meninggalkannya adalah pertanda kefasikan dan kemunafikan yang
mengantarkan pada kebinasaan. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ
لَيَخْتَمِنَّ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنُنَّ مِنَ
الْغَافِلِيْنَ
“
Hendaknya orang-orang berhenti
meninggalkan Jum’atan, atau (kalau tidak) Allah Subhanahu wata’ala akan
menutup hati-hati mereka, kemudian tentu mereka akan menjadi orang-orang
yang lalai.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, “Kitabul Jumu’ah”, dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhuma)
Apabila seseorang ditutup hatinya, dia akan lalai melakukan amalan
yang bermanfaat dan lalai meninggalkan hal yang memudaratkan
(membahayakan).
Hadits ini termasuk ancaman yang keras terhadap orang yang
meninggalkan dan meremehkan Jum’atan. Juga menunjukkan bahwa
meninggalkannya adalah faktor utama seseorang akan diabaikan oleh Allah
Subhanahu wata’ala. (lihat
Subulus Salam 2/45)
Ancaman tersebut terarah kepada yang meninggalkan Jum’atan tanpa uzur. Al-Imam ath-Thabarani
rahimahullah meriwayatkandalam al-Mu’jam al-Kabir dari Usamah bin Zaid
radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda (yang artinya), “Barangsiapa meninggalkan 3 Jum’atan tanpa
uzur, dia ditulis sebagai golongan munafikin.” (Shahih at-Targhib no.
728)
Atas Siapa Shalat Jum’at Diwajibkan?
Shalat Jum’at wajib atas golongan berikut :
1. Seorang muslim yang sudah baligh dan berakal
Dengan demikian, orang kafir tidak wajib Jum’atan, bahkan jika mengerjakannya tidak dianggap sah. Allah
Subhanahu wata’ala berfirman,
وَمَا مَنَعَهُمْ اَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ اِلَّآ اَنَّهُمْ كَفَرُوْابِااللهِ وَبِرَسُوْلِهِ
“
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka
nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan
Rasul-Nya.” (at-Taubah: 54)
Apabila Allah
Subhanahu wata’ala tidak menerima infak orang
kafir padahal manfaatnya sangat luas, tentu ibadah yang manfaatnya
terbatas (untuk pelaku) lebih tidak terima. (lihat
asy-Syarhul Mumti’ 5/10)
Adapun anak kecil yang belum baligh tidak wajib Jum’atan karena belum
dibebani syariat. Meskipun demikian, anak laki-laki yang sudah mumayyiz
(biasanya berusia tujuh tahun lebih), dianjurkan kepada walinya agar
memerintahnya menghadiri shalat Jum’at. Hal ini berdasarkan keumuman
sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam,
مُرُوْا الصَّبِيَّ بِالصَّ ةَالِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ
“Perintahkan anak kecil untuk mengerjakan shalat apabila sudah berumur tujuh tahun.” (HR. Abu Dawud dari Sabrah
radhiyallahu ‘anhu. Al-‘Allamah al-Albani memasukkan hadits ini dalam Shahih al-Jami’)
Sementara itu, orang yang tidak berakal (gila) secara total berarti
dia bukan orang yang cakap untuk diarahkan kepadanya perintah syariat
atau larangannya. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِم حَتَّى
يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ، وَعَنِ الْمَعْتُوْهِ
حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena terangkat dari tiga golongan : dari orang yang tidur sampai dia
bangun, dari anak kecil sampai dia dewasa, dan dari orang gila sampai
dia (kembali) berakal (waras).” (Shahih Sunan at-
Tirmidzi no. 1423)
Yang dimaksud dengan “pena terangkat” adalah tidak adanya beban syariat.
2. Laki-laki
Maka dari itu, tidak wajib shalat Jum’at atas perempuan, sebagaimana sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي
جَمَاعَةٍ اِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ
صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ
“Jum’atan adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim secara
berjamaah, kecuali empat orang: budak sahaya, wanita, anak kecil, atau
orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 1067 dan
dinyatakan sahih oleh an-Nawawi
rahimahullah dalam al-Majmu’ dan al-Albani
rahimahullah dalam al-Irwa’ No. 592)
Seseorang yang berkelamin ganda (
ambiguousgenitalia, keraguan
alat kelamin, -red.) tidak wajib Jum’atan karena tidak terwujudnya
persyaratan pada dirinya. Orang yang seperti itu tidak diketahui apakah
dia laki-laki atau perempuan, padahal hukum asalnya seorang itu terbebas
dari
tanggungan/kewajiban sampai yakin (adanya) persyaratan yang
menjadikan ia diwajibkan. Sementara itu, di sini belum terbukti adanya
persyaratan tersebut. (asy-Syarhul Mumti’ 5/7)
An-Nawawi
rahimahullah berkata, “Teman-teman kami (ulama
mazhab Syafi’i) telah berkata, ‘Tidak wajib Jum’atan bagi orang (yang
berkelamin ganda) karena masih adanya keraguan tentang (syarat)
wajibnya’.” (
al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 4/350)
3. Orang yang merdeka, yaitu yang bukan budak sahaya
Dalam masalah ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama mengatakan
bahwa budak sahaya tidak wajib Jum’atan berdasarkan hadits yang telah
disebutkan pada poin kedua. Hal ini juga dikarenakan manfaat diri budak
sahaya dimiliki oleh tuannya sehingga ia tidak leluasa. (lihat al-Majmu’
4/351, an-Nawawi
rahimahullah, dan al-Mughni 3/214, Ibnu Qudamah)
Namun, sebagian ulama berpendapat, apabila tuannya mengizinkannya
untuk Jum’atan, dia wajib menghadiri Jum’atan karena sudah tidak ada
uzur lagi baginya. Pendapat ini yang dirajihkan (dikuatkan) oleh
asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (asy-SyarhulMumti’ 5/9).
4. Orang yang menetap dan bukan musafir (orang yang sedang bepergian)
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa musafir tidak wajib Jum’atan. Di
antara ulama tersebut adalah al-Imam Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi’i,
Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur.
Di antara hujah (argumen) mereka, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu melakukan safar/bepergian dan beliau tidak shalat Jum’at dalam safarnya. Ketika Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam menunaikan haji wada’ di Padang Arafah (wukuf) pada hari Jum’at, beliau
shalat zhuhur
dan ashar dengan menjamak keduanya dan tidak shalat Jum’at. Demikian
pula para al-Khulafa’ ar-Rasyidin. Mereka safar untuk haji dan
selainnya, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang shalat Jum’at saat
bepergian. Demikian pula para sahabat Nabi selain al-Khulafa’
ar-Rasyidin
radhiyallahu ‘anhum dan yang setelah mereka.” (
al-Mughni 3/216, Ibnu Qudamah)
Di antara dalil yang paling jelas tentang tidak wajibnya Jum’atan atas musafir adalah hadits Jabir
radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan shalat Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam di Padang Arafah di hari Jum’at. Jabir
radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Kemudian (muazin) mengumandangkan azan lalu
iqamah, Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat zhuhur. Kemudian (muazin) iqamah, lalu shalat ashar.” (Shahih Muslim, “Kitabul Hajj” no. 1218)
Adapun tentang musafir yang singgah atau menetap bersama orang-orang
mukim beberapa saat, sebagian ulama berpendapat disyariatkannya Jum’atan
atas mereka karena mereka mengikuti orang-orang yang mukim.
Di antara hujahnya, dahulu para sahabat yang menemui Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam dan tinggal di Madinah beberapa hari, yang tampak, mereka ikut shalat Jum’at bersama Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat
asy-Syarhul Mumti’ 5/15)
Ulama juga mensyaratkan diwajibkannya Jum’atan atas seseorang yakni
dia tinggal dan menetap di mana pun mereka menetap dan dari apa pun
rumah mereka terbuat. Berbeda halnya dengan orang-orang badui yang
senantiasa berpindah-pindah tempat untuk mencari lahan yang banyak
rumput dan airnya. Orang yang seperti ini tidak wajib Jum’atan. (Lihat
Fatawa Ibnu Taimiyyah 24/166-167)
Karena tinggal menetap di suatu tempat adalah syarat wajibnya
Jum’atan, orang-orang yang bekerja di tengah laut seperti nakhoda, anak
buah kapal (ABK), dan para musafirin yang ada di atas kapal tidak wajib
Jum’atan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan tidak sah jika mereka
melakukan Jum’atan, sebagaimana pendapat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
al-‘Utsaimin. Sebab, menurut petunjuk Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam,
Jum’atan itu tidak dilakukan selain di perkotaan atau perdesaan yang
memang tempat menetap. Adapun orang yang tengah berlayar, mereka tidak
menetap dan berpindah-pindah. Jadi, yang wajib atas mereka adalah shalat
zhuhur. (Lihat
Fatawa Arkanil Islam karya asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hlm. 391)
5. Orang yang tidak ada uzur/halangan yang mencegahnya untuk menghadiri Jum’atan
Orang yang memiliki uzur, ada keringanan tidak menghadiri shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat zhuhur.
Al-Imam Ibnu Abdil Barr
rahimahullah menerangkan, “(Kata) uzur
sangat luas penjabarannya. Intinya adalah segala halangan yang mencegah
seseorang menghadiri pelaksanaan Jum’atan. Bisa jadi, hal itu berupa
sesuatu yang mengganggunya, misalnya ada kezaliman yang
dikhawatirkannya, atau bisa menggugurkan suatu kewajiban yang tidak ada
seorang pun yang bisa menggantikannya. Di antara uzur tersebut adalah
(takut dari) penguasa zalim yang akan berbuat kezaliman, hujan deras
yang terus-menerus, sakit yang mencegahnya, dan semisalnya. Termasuk
uzur juga adalah seseorang yang mengurusi jenazah yang tidak ada yang
mengurusinya selain dia, yang apabila dia tinggalkan, jenazah itu akan
tersia-siakan dan rusak. (
at-Tamhid 16/243-244)
6. Orang yang sakit
Dalilnya telah berlalu pada pembahasan orang yang tidak wajib Jum’atan.
Yang dimaksud sakit yang diberi keringanan di sini adalah apabila si
sakit menghadiri Jum’atan, ia akan menemui kesulitan yang nyata, bukan
sekadar perkiraan. Maka dari itu, masuk pula dalam hal ini adalah
seseorang yang terkena diare berat. (
al-Majmu’, an- Nawawi, 4/352)
Di antara uzur yang membolehkan meninggalkan Jum’atan dan
menggantinya dengan shalat zhuhur adalah seorang yang diberi tanggung
jawab atas sebuah tugas yang berkaitan dengan keamanan umat dan
kemaslahatannya. Dia dituntut untuk melaksanakan tugas tersebut di waktu
shalat Jum’at, seperti aparat keamanan, petugas pengatur lalu lintas, dan petugas operator telekomunikasi.
Demikian pula dokter piket (dokter jaga) di rumah sakit atau klinik
kesehatan, yang jika ia meninggalkan tugasnya untuk shalat Jum’at
diperkirakan akan berdampak pada lambannya penanganan terhadap pasien
yang membutuhkan pertolongan segera sehingga bisa mengancam keselamatan
pasien. (Lihat
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 8/189-192)
Khutbah, Syarat Sahnya Jum’atan?
Untuk sahnya shalat Jum’at haruslah didahului oleh khutbah. Hal ini karena tidak ada riwayat dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menerangkan bahwa beliau shalat Jum’at tanpa didahului oleh dua khutbah.
Ibnu Qudamah
rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya khutbah
adalah syarat dalam Jum’atan. Tidak sah Jum’atan tanpa adanya khutbah.
Ini adalah pendapat ‘Atha, an-Nakha’i, Qatadah, ats-Tsauri, asy-Syafi’i,
Ishaq, Abu Tsaur, dan Ashabur Ra’yi. Kami tidak mengetahui ada yang
menyelisihinya selain al-Hasan (al-Bashri). Ia berkata, ‘Sah shalat
Jum’at semuanya, apakah imam berkhutbah atau tidak, karena shalat Jum’at
adalah shalat hari raya sehingga tidak disyaratkan adanya khutbah
seperti shalat Idul Adha’.”
Ibnu Qudamah
rahimahullah berkata, “Dalil kami adalah firman Allah
Subhanahu wata’ala,
فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ
“
Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah’.” (al-Jumu’ah: 9)
Zikir (di sini) adalah khutbah. (Dalil yang lain), Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah
meninggalkan khutbah Jum’at dalam keadaan apa pun, padahal beliau bersabda,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“
Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat.” (al-Mughni, 3/170-171)
Waktu Shalat Jum’at
Mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu shalat Jum’at sama dengan
waktu shalat zhuhur, yaitu dari tergelincirnya matahari hingga masuknya
waktu ashar.
Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Jum’at ketika matahari telah condong (ke barat). (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 904)
Disebutkan juga dalam hadits Salamah bin al-Akwa’
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami shalat Jum’at bersama Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika matahari telah tergelincir.” (Shahih Muslim, “
Kitab al-Jumu’ah”)
Demikian pula diriwayatkan dari Umar, Ali, an-Nu’man bin Basyir, dan ‘Amr bin Huraits
radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka shalat Jum’at setelah tergelincirnya matahari. (Fathul Bari 2/387)
Namun, ada pendapat yang menyatakan bolehnya shalat Jum’at sebelum tergelincirnya matahari, seperti pendapat al-Imam Ahmad
rahimahullah dan selainnya. Landasan pendapat ini adalah hadits Jabir bin Abdillah
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صل الله عليه وسلم يُصَلِّي الْجُمُعَةَ
ثُمَّ نَذْهَبُ إلَى جِمَالِنَا فَنُرِيْحُهَا حِيْنَ تَزُوْلُ الشَّمْسُ
“Adalah Rasulullah shalat Jum’at kemudian kami pergi menuju unta-unta
(pembawa air) kami, lalu kami mengistirahatkannya ketika tergelincirnya
matahari.” (HR. Muslim dalam “
Kitabul Jumu’ah”)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam
shalat Jum’at sebelum tergelincirnya matahari, karena para sahabat
mengistirahatkan unta-unta pembawa air mereka setelah Jum’atan di saat
matahari tergelincir. Dengan demikian, tentu pelaksanaan shalat Jum’at
terjadi sebelumnya.
Telah dinukil dari sebagian salaf (yakni sahabat Nabi) tentang pelaksanaan shalat Jum’at sebelum tergelincirnya matahari.
Di antaranya adalah atsar Bilal al-‘Absi bahwa ‘Ammar (bin Yasir)
radhiyallahu ‘anhuma shalat
Jum’at mengimami manusia. Para jamaah waktu itu (pendapatnya) menjadi
dua kelompok. Sekelompok mengatakan (bahwa shalatnya) sesudah matahari
tergelincir dan sekelompok yang lain mengatakan sebelum tergelincir.
Demikian pula atsar dari Abu Razin. Dia berkata, “Dahulu kami shalat
Jum’at bersama Ali (bin Abi Thalib). Terkadang kami telah mendapati
adanya bayangan dan terkadang kami belum mendapatinya.” (Kedua atsar ini
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan dinyatakan sahih oleh
al-Albani dalam
al-Ajwibah an-Nafi’ah hlm. 25)
Tentang hadits-hadits yang menyatakan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Jum’at setelah
tergelincirnya matahari, pendapat ini menjawab bahwa hal itu tidak
menafikan bolehnya shalat Jum’at sebelumnya. (Nailul Authar 3/310)
Kesimpulannya, shalat Jum’at sebelum/menjelang tergelincirnya
matahari itu boleh sebagaimana jika dilakukan setelah tergelincirnya
matahari. Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh asy-Syaikh al-Albani
(seperti dalam al-Ajwibah an-Nafi’ah hlm. 25).
Wallahu a’lam.
Repost :
http://tabir-salaf.blogspot.com/
Sumber:
http://asysyariah.com
Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini