Hukum Gambar Makhluk bernyawa
APA HUKUM DI DADALAM ISLAM TENTANG MENGANMBAR MAKHLUK HIDUP SECARA UTUH : berikut ini penjelasan nya
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Sudah menjadi suatu ketetapan di sisi para pengemban kebenaran (Ahlus sunnah) bahwasanya agama yang lurus ini adalah agama yang sempurna, tidaklah di sana terdapat kebaikan bagi umat kecuali agama yang sempurna ini telah menyeru dan menganjurkannya baik secara global maupun terperinci, sebaliknya tidaklah di sana terdapat keburukan dan kejelekan serta kerusakan terhadap ummat kecuali agama ini telah melarang atau mengharamkannya baik itu secara global maupun terperinci, Allah subhanahu wa ta’ala berkata:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا [المائدة/3]
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian.” [Al-Maidah: 3].
Dan berkata:
مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ [الأنعام/38]
“Tidaklah Kami terluputkan sesuatupun dalam Al-Kitab.” [Al-An'am: 38].
Dan berkata:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا [مريم/64]
“Dan tidaklah Rabbmu lupa.” [Maryam: 64].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
« إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِىٌّ قَبْلِى إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ
“Sesungguhnya tidaklah ada Nabi sebelumku kecuali wajib atasnya menunjuki ummatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui terhadap mereka.” HR. Muslim, dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Rodhiyallohu ‘anhu.
Karenanya barangsiapa yang berpaling dan menyimpang dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada petunjuk selainnya maka dia akan binasa, sebagaimana beliau berkata:
((قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ)).
“Saya telah meninggalkan kalian di atas (agama) yang putih bersih malamnya bagaikan siangnya, tiada yang menyimpang darinya setelahku melainkan ia akan binasa.” HR. Ahmad dari hadits Irbadh bin Sariyah Rodhiyallohu ‘anhu.
SYARI’AT MELARANG MENGGAMBAR
Telah diriwayatkan di Sunan Tirmidzi (5/427) dari hadits Jabir Rodhiyallohu ‘anhu ia berkata:
نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الصورة في البيت ونهى أن يصنع ذلك
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memasukkan gambar ke dalam rumah dan melarang membuatnya.” (hadits ini di hasankan oleh Syaikh Muqbil rahimahullah dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahmatullahi ‘alaih)
Dan merupakan suatu hal yang maklum hukum asal larangan dalam syari’at itu adalah haram kecuali apabila terdapat dalil lain yang memalingkan keharaman itu menjadi makruh, bagaimana kalau tidak didapati dalil yang memalingkan keharaman perkara tersebut justru dibarengi dengan perintah menghapusnya bahkan laknat serta siksaan yang keras bagi pelakunya –sebagaimana yang akan datang-?!
SYARI’AT MEMERINTAHKAN AGAR MENGHAPUS GAMBAR
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari hadits Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata:
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِى الْبَيْتِ لَمْ يَدْخُلْ ، حَتَّى أَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ
“Manakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat gambar di dalam Ka’bah, beliau tidak memasukinya hingga beliau memerintahkan untuk dihapus.”
Dan dari Abil Hayyaaj Al-Asadi berkata:
عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ.
“Ali bin Abi Thalib katakan kepadaku: Ingatlah sesungguhnya saya mengutusmu sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu mengutusku: (yaitu) Janganlah engkau meninggalkan sebuah patungpun (yang bernyawa) melainkan engkau merusaknya dan tidak pula meninggalkan sebuah kuburan yang ditinggikan melainkan engkau ratakan. (HR. Muslim (2/666))
Dan pada riwayat lain di Muslim:
وَلاَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا.
“Dan jangan pula engkau meninggalkan suatu gambarpun melainkan engkau hapus.”
Manakala dia menyelisihi perintah tersebut maka patutlah dia mendapat laknat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam;
SYARI’AT MELAKNAT PARA PENGGAMBAR
Sebagaimana pada hadits Abi Juhaifah Rodhiyallohu ‘anhu ia berkata:
إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الْبَغِىِّ ، وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing, dan upah pelacur, dan melaknat pemakan riba, dan yang memberi makan riba, pentato, dan yang minta ditato, serta penggambar/pelukis.” HR.Bukhari
Laknat berarti terusir dari rahmat Allah, maka tidak heran kalau mereka akan mendapat siksaan yang pedih dan keras di hari kiamat kelak bahkan berhak masuk neraka jahannam;
PARA PENGGAMBAR TERMASUK ORANG YANG PALING KERAS SIKSANYA DI HARI KIAMAT KELAK
Dari ‘Abdillah berkata saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
« إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ »
“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah di hari kiamat adalah para pelukis.” HR.Bukhari
Dari Abdillah bin Umar Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
( إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم )
“Sesungguhnya yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat, dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa yang kalian telah ciptakan.” HR. Bukhari
PARA PENGGAMBAR TEMPATNYA DI NERAKA
Bukan sekedar siksaan yang keras bahkan mendapat kecaman masuk neraka, Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
( كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذبه في جهنم ) وقال إن كنت لابد فاعلا فاصنع الشجر وما لا نفس له…
“Setiap penggambar di dalam neraka, semua gambar yang sudah ia gambar diberi nyawa lalu menyiksanya di Jahannam.” Dan Ibnu ‘Abbas berkata: Apabila engkau harus melakukannya maka gambarlah pohon atau apa-apa yang tidak bernyawa…” HR. Muslim
Berkata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah: Yang diinginkan dengan ancaman tersebut adalah teguran keras (bagi pelakunya).
MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA TERMASUK DOSA BESAR
Setelah mengetahui hal-hal yang telah lewat di atas tahulah kita bahwa membuat gambar bernyawa itu termasuk dosa besar di mana telah datang riwayat dari Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu bahwasanya beliau berkata:
الكبائر كل ذنب ختمه الله بنار أو غضب أو لعنة أو عذاب
“(kaidah untuk mengetahui) Dosa besar adalah semua dosa yang Allah kecam pelakunya dengan neraka, kemurkaan, laknat, ataupun siksaan.”
Oleh karena itu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-wadi’i rahimahullah menggolongkan perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana pada kitab beliau “Al-Jami’ush Shahih” jilid 5 kitab: Kabair. Kemudian beliau menyebutkan setelahnya hadits Abu Hurairah Rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata; berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
تخرج عنق من النار يوم القيامة لها عينان تبصران وأذنان تسمعان ولسان ينطق يقول إني وكلت بثلاثة بكل جبار عنيد وبكل من دعا مع الله إلها آخر وبالمصورين
“Akan keluar di hari kiamat sebatang leher, memiliki dua mata yang melihat, dua telinga yang mendengar dan lisan yang berbicara seraya berkata; Saya ditugaskan menyiksa tiga jenis orang; tiap-tiap orang yang suka berlaku sewenang-wenang lagi keras kepala, siapa saja yang menyeru sembahan lain bersama Allah (berlaku syirik), dan para penggambar.” HR. Tirmidzi dan hadits ini di Shahihkan oleh Imam Al-Albani.
PENGGAMBAR TERMASUK ORANG YANG PALING ZALIM
Dari hadits Abi Hurairah Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
قال الله عز و جل ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقي فليخلقوا ذرة أو ليخلقوا حبة أو شعيرة
“Allah ‘Azza wa Jalla berkata: “Dan siapakah yang lebih zalim dari orang yang membuat (menggambar) seperti ciptaanKu, maka hendaknya ia menciptakan biji dzarrah, atau sebutir bibit tumbuhan, atau biji gandum.” HR. Bukhari
MALAIKAT TIDAK MASUK KE DALAM RUMAH YANG TERDAPAT DI DALAMNYA GAMBAR
Malaikat adalah makhluk Allah yang mulia dan senantiasa beribadah kepadaNya tanpa merasa letih dan tiada henti-hentinya, Allah Ta’ala berkata:
وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ (19) يُسَبِّحُونَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لَا يَفْتُرُونَ (20) [الأنبياء/19، 20]
“Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. dan (Malaikat-Malaikat) yang di sisi-Nya, tidak angkuh untuk mengibadahi-Nya dan tidak (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya.” [Al-Anbiya': 19-29].
Mereka juga senantiasa menaati perintah Allah dan tidak pula mendurhakaiNya:
لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ [التحريم/6]
“Mereka (para Malaikat) tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang mereka diperintahkan.” [At-Tahrim. 6].
Sebab itu mereka tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar yang merupakan kemungkaran dan kemaksiatan bahkan termasuk dosa besar sebagaimana pada hadits Abi Tolhah Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
( لا تدخل الملائكة بيتا فيه صورة )
“Tidak akan masuk Malaikat ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar.” HR. Bukhari, dan pada riwayat lain
( لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صورة )
“Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar.” HR. Bukhari
Mungkin timbul pertanyaan: apakah malaikat pencatat amal tidak akan mencatat amal kebaikan ataupun kejelekan pelakunya? Demikian malaikat maut apakah tidak akan masuk rumahnya apabila telah datang ajalnya?
Jawabanya: Dalam rangka menggabungkan dalil-dalil yang ada Ulama berkata malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar adalah malaikat rahmat, adapun malaikat pencatat amal dan malaikat maut pencabut nyawa maka mereka tetap saja akan masuk menunaikan tugas mereka.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ulama berkata: sebab mereka (para malaikat) tidak mau masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar adalah karena gambar itu adalah maksiat yang keji, dan merupakan bentuk peniruan terhadap ciptaan Allah Ta’ala, dan sebagian dari gambar itu ada yang disembah selain Allah Ta’ala, dan sebab mereka tidak mau masuk ke dalam rumah yang terdapat di dalamnya anjing adalah karena anjing sering makan yang najis-najis dan karena sebagian anjing ada yang dinamai setan sebagaimana telah datang hadits mengenai hal itu, sementara malaikat itu adalah musuh syaitan juga karena bau anjing yang sangat bau sedang malaikat tidak menyukai bau yang mengganggu, juga karena ada larangan untuk memelihara anjing maka orang yang memeliharanya diberi ganjaran yang setimpal yaitu malaikat tidak masuk rumahnya dan tidak berdoa di dalam rumahnya dan tidak pula beristigfar dan memintakan berkah untuknya dan berkah terhadap rumahnya dan meminta agar menjauhkannya dari gangguan syaithan, adapun malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar adalah malaikat pembawa rahmat, pemohon berkah dan ampunan, adapun malaikat penjaga maka mereka tetap akan masuk tiap-tiap rumah (yang bergambar ataupun tidak) dan mereka tidak akan meninggalkan anak adam di setiap keadaan karena mereka ditugaskan menghitung dan menulis amalan-amalan manusia.” –selesai-
SEBAB DIHARAMKANNYA GAMBAR
Sebab diharamkannya gambar adalah sebagai berikut:
1. Sebab gambar tersebut disembah selain Allah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada istri beliau yang menceritakan tentang gereja di Habasyah:
« إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
“Sesungguhnya mereka itu jika ada di antara mereka orang sholeh yang meninggal, mereka membangun di atas kuburannya mesjid, dan menggambar di dalamnya gambar-gambar tersebut, mereka itulah sejelek-jeleknya makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.“ HR. Bukari dan Muslim dari hadits ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘anha.
Demikian juga awal mula kesyirikan kaum Nuh, disebabkan patung-patung orang shaleh yang akhirnya disembah oleh mereka.
2. Meniru ciptaan Allah
Dari ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘anha berkata:
قدم رسول الله صلى الله عليه و سلم من سفر وقد سترت بقرام لي على سهوة لي فيها تماثيل فلما رآه رسول الله صلى الله عليه و سلم هتكه وقال ( أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله ). قالت فجعلناه وسادة أو وسادتين
“Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari safar, dan saya telah menutupi rak dengan kain tipis, terdapat padanya gambar, tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya beliaupun menyobeknya seraya berkata: “Orang yang paling pedih adzabnya di hari kiamat ialah orang-orang yang meniru ciptaan Allah.” ‘Aisyah berkata: Maka kamipun menjadikan kain tersebut sebuah bantal atau dua bantal.” HR. Bukhari dan Muslim.
3. Fitnah
Di mana seseorang melihat gambar atau foto perempuan yang tidak halal untuk dia lihat demikian pula sebaliknya bahkan terkadang gambar perempuan tersebut tidak menutup auratnya, sementara Allah ‘Azza wa Jalla berkata:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ [النور/30، 31]
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menundukkan dari pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah itu khobirun (maha mengetahui) apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka.” [An-Nur: 30-31].
Juga fitnah wanita adalah fitnah yang sangat berbahaya bagi kaum lelaki sebagaimana hadits Usamah bin Zaid Rodhiyallohu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
( ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء )
“Tidaklah saya meninggalkan setelahku suatu fitnah yang paling berbahaya terhadap kaum lelaki dari (fitnah) wanita.” HR. Bukhari dan Muslim.
GAMBAR ITU ADALAH GAMBAR KEPALA
Telah datang Atsar dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata:
الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فليس بصورة
“Gambar itu adalah kepala, jadi apabila kepalanya sudah dipotong maka itu bukanlah gambar.” HR. Al-Baihaqi, no, 14357.
Perlu diingatkan, ada sebagian orang hanya mencukupkan dengan menghapus atau mencoret gambar mata saja tanpa memotong kepalanya, kami tidak tahu apa hujjah mereka melakukan hal itu, kalau mereka tidak mendatangkan dalil maka atsar shahih yang kami sebutkan ini cukup sebagai hujatan buat mereka, dan yang seharusnya dilakukan adalah memotong kepalanya.
Jadi apapun bentuk Gambarnya jika memiliki kepala hal itu Diharamkan dan dilarang walaupun di ganti dengan apapun, sama halnya dengan gambar Pisang atau benda apa saja yang yang di manipulasi sehingga mempunyai tangan, mata, telinga, mulut, walaupun tak memiliki kepala secara Nyata, tapi itu telah merupakan Gambar Makhluk bernyawa dengan Rupa dan yang Sempurna
Wabillahit Taufiq.




0 komentar:
Posting Komentar
Bissmillah
Selipkan lah sepatah dua patah kata yang bermakna :
dan Silahkan jika Ikhwan Wa akhwat jika ada yang hendak minta di carikan Artikel Salaf yang lainya silahkan tinggalkan Komentar disini
Insya Allah Akan Ana Bantu carikan Dengan Referiensi Salafy Laitsa Sururi Insya Allahu Ta'ala Blog ini dapat memjadikan ladang Ilmu dan Amal untuk kita agar dapat saling menasehati