Kategori Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian)



Kategori Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian)


"Mas kenapa sih tetep mempertahankan tahlilan ??"

"Tahlilan itu bagus lho, selain isinya adalah dzikir, tahlil, Al Fatihah, dan bacaan dari Qur'an lainnya, juga sangat bermanfaat bagi orang tua dan nenek moyang kita kita yang telah wafat, karena ada banyak pahala yang bisa kita kirimkan pada mereka.."

"Haa ?? Pahala dikirimkan ?? Bukankah kata Imam Syafi'i pahala yang dikirim tidak sampai pada mayit ?? Dan lagi, Imam Syafi'i juga membenci berkumpul dan makan2 di rumah ahli mayit ??"

"Halaaah.. Yang penting kan Imam Syafi'i tidak mengharamkannya, beliau cuma "mengHUKUMi" makruh (dibenci), jadi gak apa-apa.."

"Ooo.. Mas ini bukan pengikut Imam Syafi'i ya ??"

"Eitt, jangan salah, saya ini pecinta dan pengikut sejati Imam Syafi'i !!"

"Hhmm.. Gak aneh nih mas ; Ngaku pengikut Imam Syafi'i, tapi justru melakukan amalan yang tidak pernah dilakukan Imam Syafi'i ?? Ngaku cinta Imam Syafi'i, tapi justru melakukan amalan yang DIBENCI Imam Syafi'i ??"

"Mmm.. Engg.."

____________


Bicara tentang hukum dalam ibadah, adalah sebuah topik yang sangat "berat dan serius". Namun kali ini akan kita coba mengajak untuk "menganalisanya" dengan ringan dan sederhana, hingga saudara kita yang awwam sekalipun bisa ikut menelaahnya.. InsyaAllaah.

Termasuk dalam kategori hukum yang mana sih Tahlilan [selamatan Kematian] itu ??

Anak yang masih SD / SMP aja pasti hafal tentang kategori hukum dalam Islam.. Berikut adalah bbrp kategori hukum secara umum :
1. Wajib : Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa.

2. Sunnah/Mandub : Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak apa-apa.

3. Mubah : Tidak bernilai, dikerjakan atau tidak dikerjakan sama saja, tidak mempunyai nilai.

4. Makruh : Dibenci, apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala.

5. Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.

Nah.. Sekarang pertanyaan :

1. Apakah Tahlilan [Selamatan Kematian] termasuk ibadah ??

2. Jika tahlilan adalah ibadah.. Maka termasuk dalam hukum yang mana Tahlilan tersebut ??


Maka jawabannya adalah :

1. Karena didalamnya ada pembacaan do’a, baca Yasin, baca sholawat, baca Al Fatihah, maka ia termasuk ibadah..

Padahal.. Hukum asal ibadah adalah “haram” dan “terlarang”.

Kalau Allah dan Rasulullah tidak memerintahkan tahlilan / selamatan kematian, maka siapa yang memerintahkan ?? Apakah yang memerintahkan itu lebih hebat daripada Allah dan Rasulullah ??


2. Jika tahlilan hukumnya adalah “wajib”, maka bila dikerjakan berpahala, bila tidak dikerjakan maka berdosa. Berarti.. Bagi negara lain, atau umat Islam lainnya diseluruh dunia, terhukumi berdosa semua karena tidak mengerjakannya. Ternyata tahlilan, hanya di lakukan di sebagian kelompok di Indonessia saja, atau sebagian negara di Asia Tenggara saja..

Pertanyaan kita :

Wajibkah Tahlilan ??

Ternyata TIDAK, karena tidak ada perintah Allah dan Rasul untuk melakukan ritual tahlilan (Selamatan Kematian)

Sunnahkah Tahlilan ??

Ternyata ia bukan sunnah Rasul, sebab Rasulullah sendiri belum pernah mentahlili atau ngadain selamatan kematian untuk istri Beliau, anak Beliau, dan para syuhada...

Nah.. Dari uraian sederhana tsb, maka dengan sangat mudah bisa kita pahami, bahwa ternyata tahlilan hukumnya bukan Wajib, juga bukan Sunnah..

Kalau seandainya hukumnya Mubah.. Maka untuk apa dikerjakan ?? Sebab ia tidak mempunyai nilai (tidak ada pahala dan dosa, kalau dikerjakan atau ditinggalkan). Sudah buang-buang uang dan buang-buang tenaga, tetapi tidak ada nilainya...

Jadi sekarang.. Tinggal 2 (dua) hukum yang tersisa... Yaitu tinggal :

Makruh dan Haram.

Makruh : Apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala.

Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.

Jadi.. Sekarang pilih yang mana ?? Pilih makruh atau haram ??

Masih mau melakukan amalan yang makruh atau haram ??

Semoga bisa dijadikan bahan perenungan..

Bissmillah Thibbun Nabawi Madu Dan Herbal Klik ini

0 komentar:

Posting Komentar



Bissmillah
Selipkan lah sepatah dua patah kata yang bermakna :
dan Silahkan jika Ikhwan Wa akhwat jika ada yang hendak minta di carikan Artikel Salaf yang lainya silahkan tinggalkan Komentar disini

Insya Allah Akan Ana Bantu carikan Dengan Referiensi Salafy Laitsa Sururi Insya Allahu Ta'ala Blog ini dapat memjadikan ladang Ilmu dan Amal untuk kita agar dapat saling menasehati

About

Copyright© All Rights Reserved by Tabir-Salaf : Manhaj yang selamat